Berita

Tabel Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2026 (Idul Adha 1447 H) – PP 8/2024 & Tambahan Tunjangan

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,130 kata 4 halaman
Tabel Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2026 (Idul Adha 1447 H) – PP 8/2024 & Tambahan Tunjangan
Tabel Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2026 (Idul Adha 1447 H) – PP 8/2024 & Tambahan Tunjangan — Berapa nominal yang diterima b...

Dengan demikian, besaran gaji pensiunan PNS sepanjang tahun 2026 — termasuk periode usai Idul Adha — masih mengacu sepenuhnya pada PP 8/2024.

Kabar penting lainnya: PT Taspen (Persero) telah menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pensiun dan tidak ada rapelan di tahun 2026.

Informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya kenaikan dan rapel merupakan hoaks yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Faktor Penentu Besaran Gaji Pensiun

Besaran gaji pensiun tidak semata-mata ditentukan oleh golongan ruang terakhir, melainkan juga dipengaruhi oleh beberapa faktor kunci:

1. Golongan Ruang Terakhir

Golongan saat pensiun menentukan batas maksimal dan minimal rentang gaji pensiun yang diterima.

2. Masa Kerja

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 menyebutkan bahwa gaji pensiun diberikan sebesar 2,5% dari dasar pensiun untuk setiap tahun masa kerja.

Dengan kata lain, semakin lama seorang PNS mengabdi, semakin besar persentase pensiun yang akan diterima — dengan batas minimal 40% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.

Sebagai ilustrasi sederhana: PNS yang pensiun dengan masa kerja 30 tahun berhak menerima 75 persen dari gaji pokok terakhir, atau maksimal sesuai ketentuan.

Sementara PNS dengan masa kerja hanya 16 tahun, mendapatkan hak pensiun sebesar 40 persen.

Tabel Gaji Pensiunan PNS 2026 Sesuai PP 8/2024

Berikut adalah tabel lengkap besaran gaji pensiun pokok yang berlaku sepanjang 2026 — termasuk usai Idul Adha — bagi pensiunan PNS dari golongan I hingga IV, berdasarkan PP 8/2024:

Berita Terkait