Berita

Tabel Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2026 (Idul Adha 1447 H) – PP 8/2024 & Tambahan Tunjangan

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,130 kata 4 halaman
Tabel Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2026 (Idul Adha 1447 H) – PP 8/2024 & Tambahan Tunjangan
Tabel Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2026 (Idul Adha 1447 H) – PP 8/2024 & Tambahan Tunjangan — Berapa nominal yang diterima b...

Usai momen Idul Adha 1447 H, PT Taspen kembali menyalurkan gaji pensiun bulanan bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berapa nominal yang diterima berdasarkan golongan dan masa kerja? Simak tabel lengkapnya berikut ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 (PP 8/2024).

Idul Adha 2026: Kapan Hari Raya Jatuh?

Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.

Organisasi Islam Muhammadiyah telah menetapkan 10 Zulhijah 1447 H bertepatan dengan tanggal tersebut, yang didasarkan pada metode hisab astronomi global menggunakan Parameter Kalender Global (PKG).

Pemerintah melalui Kementerian Agama melangsungkan Sidang Isbat penetapan 1 Zulhijah pada Minggu, 17 Mei 2026, sehingga tanggal resmi Idul Adha diumumkan setelah melalui proses konfirmasi rukyatul hilal di berbagai titik di Indonesia.

Dari hasil Sidang Isbat yang digelar 17 Mei 2026, pemerintah secara resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha 2026 jatuh pada 27 Mei 2026.

Usai momen Idul Adha, pensiunan PNS kembali menerima hak bulanannya.

Lantas, bagaimana besaran gaji pensiun yang berlaku pada periode ini?

PP Nomor 8 Tahun 2024: Dasar Hukum yang Masih Berlaku

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya merupakan landasan utama yang mengatur besaran pensiun hingga tahun 2026.

Regulasi yang diundangkan pada 26 Januari 2024 ini membawa kabar baik bagi para pensiunan, yakni kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen yang mulai berlaku surut sejak 1 Januari 2024.

Pemerintah hingga pertengahan tahun 2026 belum menerbitkan regulasi baru yang mengubah besaran gaji pensiun.

Dengan demikian, besaran gaji pensiunan PNS sepanjang tahun 2026 — termasuk periode usai Idul Adha — masih mengacu sepenuhnya pada PP 8/2024.

Kabar penting lainnya: PT Taspen (Persero) telah menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pensiun dan tidak ada rapelan di tahun 2026.

Informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya kenaikan dan rapel merupakan hoaks yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Faktor Penentu Besaran Gaji Pensiun

Besaran gaji pensiun tidak semata-mata ditentukan oleh golongan ruang terakhir, melainkan juga dipengaruhi oleh beberapa faktor kunci:

1. Golongan Ruang Terakhir

Golongan saat pensiun menentukan batas maksimal dan minimal rentang gaji pensiun yang diterima.

2. Masa Kerja

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 menyebutkan bahwa gaji pensiun diberikan sebesar 2,5% dari dasar pensiun untuk setiap tahun masa kerja.

Dengan kata lain, semakin lama seorang PNS mengabdi, semakin besar persentase pensiun yang akan diterima — dengan batas minimal 40% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.

Sebagai ilustrasi sederhana: PNS yang pensiun dengan masa kerja 30 tahun berhak menerima 75 persen dari gaji pokok terakhir, atau maksimal sesuai ketentuan.

Sementara PNS dengan masa kerja hanya 16 tahun, mendapatkan hak pensiun sebesar 40 persen.

Tabel Gaji Pensiunan PNS 2026 Sesuai PP 8/2024

Berikut adalah tabel lengkap besaran gaji pensiun pokok yang berlaku sepanjang 2026 — termasuk usai Idul Adha — bagi pensiunan PNS dari golongan I hingga IV, berdasarkan PP 8/2024:

📊 Golongan I (Rp1.748.100 – Rp2.256.700)

 
 
Golongan Rentang Gaji Pensiun Pokok
Ia Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id Rp1.748.100 – Rp2.256.700

*Sumber: PP 8/2024* 

📊 Golongan II (Rp1.748.100 – Rp3.208.800)

 
 
Golongan Rentang Gaji Pensiun Pokok
IIa Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId Rp1.748.100 – Rp3.208.800

*Sumber: PP 8/2024* 

📊 Golongan III (Rp1.748.100 – Rp4.029.600)

 
 
Golongan Rentang Gaji Pensiun Pokok
IIIa Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId Rp1.748.100 – Rp4.029.600

*Sumber: PP 8/2024* 

📊 Golongan IV (Rp1.748.100 – Rp4.957.100)

 
 
Golongan Rentang Gaji Pensiun Pokok
IVa Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe Rp1.748.100 – Rp4.957.100

*Sumber: PP 8/2024* 

ℹ️ Catatan Penting:

  • Rentang tersebut mencerminkan perbedaan masa kerja. Semakin lama masa kerja, semakin mendekati batas atas rentang gaji.

  • Batas bawah semua golongan (Rp1.748.100) adalah gaji pensiun minimum nasional yang berlaku untuk masa kerja minimal.

  • Batas atas golongan IVe mencapai hampir Rp5 juta per bulan untuk pensiunan dengan masa kerja maksimal 30 tahun ke atas. 

Tambahan Tunjangan yang Diterima

Selain gaji pokok pensiun, para pensiunan PNS juga berhak menerima tunjangan melekat yang disalurkan setiap bulan bersama gaji pokok: 

 
 
Jenis Tunjangan Besaran
Tunjangan Suami/Istri 10% dari gaji pokok
Tunjangan Anak 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak)
Tunjangan Pangan Beras 10 kg per jiwa (atau setara nilai Rp70.420 per jiwa)

*Sumber: PP 8/2024* 

Kabar Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Segera Cair

Setelah Idul Adha, para pensiunan akan memasuki periode yang dinantikan: pencairan gaji ke-13 tahun 2026.

Pemerintah telah memastikan gaji ke-13 tetap diberikan kepada aparatur negara termasuk pensiunan dan penerima pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Mengacu pada aturan yang berlaku, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026, sesuai Pasal 15 PP 9/2026.

Besaran gaji ke-13 pensiunan dihitung sebesar satu kali uang pensiun bulanan — nilainya persis sama dengan gaji pensiun pokok yang diterima setiap bulan.

Para pensiunan diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari PT Taspen dan Kementerian Keuangan terkait pengumuman tanggal pasti pencairan agar tidak terpengaruh informasi hoaks.

Kesimpulan dan Pesan Penting

Seusai Hari Raya Idul Adha 27 Mei 2026, pensiunan PNS tetap menerima hak bulanannya dengan besaran yang sudah ditetapkan dalam PP 8/2024 — tanpa ada kenaikan atau rapel di tahun 2026.

Tabel gaji pensiun di atas berlaku untuk semua golongan (Ia sampai IVe) dengan rentang yang bervariasi berdasarkan masa kerja dan golongan ruang terakhir.

Hal yang perlu diingat para pensiunan:

  1. ✅ PP 8/2024 masih menjadi satu-satunya dasar hukum penetapan pensiun hingga saat ini

  2. ❌ Tidak ada kenaikan gaji pensiun di tahun 2026 — waspadai hoaks!

  3. ❌ Tidak ada rapelan gaji pensiun di tahun 2026

  4. ✅ Gaji ke-13 akan cair Juni 2026 sebesar satu kali gaji pokok

  5. ✅ Selalu pantau informasi resmi dari PT Taspen (Persero) dan Kementerian Keuangan

Dengan memahami tabel dan informasi di atas, diharapkan para pensiunan PNS dapat lebih tenang dalam menjalani masa pensiun serta merencanakan keuangan keluarga dengan lebih baik setelah melewati momen Idul Adha 1447 H.

Berita Terkait