Berita

Jangan Sampai Ketinggalan! Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri & Pensiunan Cair – Simak Jadwal Lengkapnya

Diperbarui 0 4 mnt baca 657 kata
Jangan Sampai Ketinggalan! Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri & Pensiunan Cair – Simak Jadwal Lengkapnya
Jangan Sampai Ketinggalan! Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri & Pensiunan Cair – Simak Jadwal Lengkapnya — JAKARTA – Kabar baik ba...

Bungko News

JAKARTA – Kabar baik bagi seluruh aparatur negara dan pensiunan! Pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan segera dilakukan. Tambahan penghasilan yang sangat dinanti ini tidak hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif, tetapi juga kepada anggota TNI, Polri, dan para pensiunan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, pemerintah telah menetapkan secara resmi jadwal, komponen, dan besaran gaji ke-13 tahun ini.

🗓️ Jadwal Pencairan: Kapan Mulai Diterima?

Jadwal pencairan gaji ke-13 2026 telah diatur dengan jelas dalam regulasi resmi. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dijadwalkan mulai cair paling cepat pada bulan Juni 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, juga telah memastikan bahwa anggaran gaji ke-13 sudah disiapkan dan tinggal menunggu proses penyaluran.

Meskipun belum ada tanggal pasti, pola tahun-tahun sebelumnya memberikan gambaran. Pada tahun 2025, pencairan sudah dimulai sejak tanggal 2 Juni. Oleh karena itu, para penerima diimbau untuk mulai mempersiapkan administrasi dan terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing atau PT Taspen dan PT Asabri bagi pensiunan.

🙋‍♂️ Siapa Saja yang Berhak Menerima?

PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebutkan bahwa penerima gaji ke-13 meliputi berbagai lapisan aparatur negara dan penerima pensiun. Berikut daftar lengkapnya:

  • Aparatur Negara Aktif: PNS, Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, serta Pejabat Negara.

  • Purnabakti: Pensiunan PNS, pensiunan TNI, pensiunan Polri, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Penyaluran gaji ke-13 untuk pensiunan akan dilakukan secara otomatis melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), sementara untuk ASN aktif akan dikelola oleh satuan kerja (Satker) masing-masing.

💰 Komponen & Besaran yang Diterima

Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Besarannya setara dengan satu kali penghasilan bulanan yang utuh. Berikut rincian komponen untuk ASN:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (sesuai ketentuan yang berlaku)

Nominalnya bervariasi tergantung golongan dan jabatan. Berikut beberapa kisaran besaran gaji ke-13:

  • Bagi Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural: Ketua/Kepala menerima sekitar Rp31,4 juta; Wakil Ketua sekitar Rp29,6 juta; Sekretaris dan Anggota sekitar Rp28,1 juta.

  • Bagi Pejabat Struktural (Eselon): Eselon I sekitar Rp24,8 juta; Eselon II sekitar Rp19,5 juta; Eselon III sekitar Rp13,8 juta; Eselon IV sekitar Rp10,6 juta.

  • Bagi Pensiunan PNS: Besarannya mengikuti besaran pensiun pokok bulanan, berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta tergantung golongan terakhir saat masih aktif bertugas.

  • Bagi Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan: Kisarannya mulai dari Rp4,2 juta (SD/SMP) hingga sekitar Rp9 juta (S2/S3) tergantung masa kerja.

Salah satu kabar baik lainnya adalah gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026.

⏳ Bagaimana Jika Pencairan Terlambat?

Pemerintah telah mengantisipasi potensi kendala administratif. Sesuai Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, maka pencairannya tetap akan dilakukan setelah bulan Juni 2026. Dengan demikian, aparatur negara dan pensiunan tetap akan menerima haknya meskipun ada sedikit penundaan teknis.

❌ Peringatan: Isu Pemangkasan adalah Hoaks!

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara tegas menyatakan bahwa kabar pemangkasan gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI, dan Polri adalah hoaks. Pemerintah memastikan hak para aparatur negara tetap dibayarkan penuh tanpa pemotongan.

Masyarakat diminta lebih waspada terhadap penyebaran berita palsu yang mengatasnamakan Kemenkeu dan hanya mengacu pada informasi dari sumber resmi.

🎯 Kesimpulan

Gaji ke-13 tahun 2026 akan menjadi penyegar finansial bagi aparatur negara dan pensiunan di pertengahan tahun, terutama untuk membantu kebutuhan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Dengan dasar hukum yang kuat (PP 9/2026) dan komitmen pemerintah, seluruh pihak yang berhak diimbau untuk bersiap menyambut pencairan yang dimulai Juni 2026. Pastikan untuk selalu mengecek informasi resmi dari instansi atau lembaga penyalur (Taspen/Asabri) terkait jadwal pastinya.

 
 

Berita Terkait