Berita

Syarat Terbaru Calon Perangkat Desa Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026

Redaksi Diperbarui 0 6 menit 3 halaman
Syarat Terbaru Calon Perangkat Desa Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026
Syarat Terbaru Calon Perangkat Desa Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026 — Persyaratan Umum Calon Perangkat Desa.
  • Formasi yang banyak diminati perangkat desa adalah Tenaga Teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten

  • Organisasi profesi seperti Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) terus melakukan audiensi dengan DPR untuk memperjuangkan formasi khusus yang mempertimbangkan masa pengabdian perangkat desa dalam seleksi PPPK .

    V. Ringkasan Lengkap Persyaratan

    Berikut adalah ringkasan semua persyaratan calon perangkat desa dalam format poin untuk memudahkan pemahaman:

    A. Persyaratan Usia dan Kesehatan

    Syarat Keterangan
    Usia minimal 20 tahun pada saat pengangkatan 
    Usia maksimal 42 tahun pada saat pengangkatan 
    Masa tugas Hingga usia 60 tahun (jika kinerja baik) 

    B. Persyaratan Pendidikan dan Administrasi

    Syarat Keterangan
    Pendidikan Minimal SMA/SMK/MA/MAK/Paket C 
    Ijazah Harus dilegalisir oleh instansi berwenang 
    KTP Harus terdaftar sebagai penduduk desa setempat 
    Domisili Minimal 1 tahun sebelum pendaftaran 
    Akte Kelahiran Atau Surat Keterangan Kenal Lahir 

    C. Persyaratan Moral dan Ideologi

    Syarat Keterangan
    Surat pernyataan bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa 
    Surat pernyataan setia Pancasila & UUD 1945 Serta menjaga keutuhan NKRI 

    VI. Hal yang Perlu Diperhatikan

    1. Perbedaan Antar Daerah

    Meskipun terdapat ketentuan nasional dalam PP 16/2026, beberapa aspek teknis dapat berbeda antar daerah karena adanya Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota.

    Pastikan untuk mengecek peraturan di wilayah Anda .

    2. Kewenangan Kepala Desa

    Kepala Desa memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan pergantian perangkat desa jika diperlukan, terutama terkait kedisiplinan dan kinerja .

    Pernyataan resmi: "Jika kinerja buruk atau tidak disiplin, jangan ragu untuk melakukan penyegaran apabila diperlukan. Ini penting agar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dapat berjalan lebih optimal dan efektif" .

    3. Informasi Lebih Lanjut

    Untuk informasi lebih detail mengenai persyaratan dan tahapan di wilayah masing-masing, masyarakat dapat menghubungi:

    • Kantor desa/kelurahan setempat

    • Panitia seleksi perangkat desa (jika dibentuk)

    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten/kota

    • Kantor kecamatan setempat

    Kesimpulan

    Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, syarat terbaru menjadi calon perangkat desa menekankan pada usia produktif (20-42 tahun), pendidikan minimal SMA/sederajat, serta komitmen moral dan ideologi yang kuat.

    Masa tugas perangkat desa dapat berlangsung hingga usia 60 tahun, sepanjang kinerja tetap baik dan tidak melanggar aturan.

    Bagi masyarakat desa yang berminat mengabdi sebagai perangkat desa, disarankan untuk segera mempersiapkan seluruh persyaratan administratif dan memantau pengumuman resmi dari pemerintah desa setempat, mengingat sejumlah daerah telah membuka pendaftaran sejak awal tahun 2026 .

    Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

    Bagikan

    Komentar

    0/500

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

    Berita Terkait