Formasi yang banyak diminati perangkat desa adalah Tenaga Teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Organisasi profesi seperti Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) terus melakukan audiensi dengan DPR untuk memperjuangkan formasi khusus yang mempertimbangkan masa pengabdian perangkat desa dalam seleksi PPPK .
V. Ringkasan Lengkap Persyaratan
Berikut adalah ringkasan semua persyaratan calon perangkat desa dalam format poin untuk memudahkan pemahaman:
A. Persyaratan Usia dan Kesehatan
| Syarat | Keterangan |
|---|---|
| Usia minimal | 20 tahun pada saat pengangkatan |
| Usia maksimal | 42 tahun pada saat pengangkatan |
| Masa tugas | Hingga usia 60 tahun (jika kinerja baik) |
B. Persyaratan Pendidikan dan Administrasi
| Syarat | Keterangan |
|---|---|
| Pendidikan | Minimal SMA/SMK/MA/MAK/Paket C |
| Ijazah | Harus dilegalisir oleh instansi berwenang |
| KTP | Harus terdaftar sebagai penduduk desa setempat |
| Domisili | Minimal 1 tahun sebelum pendaftaran |
| Akte Kelahiran | Atau Surat Keterangan Kenal Lahir |
C. Persyaratan Moral dan Ideologi
| Syarat | Keterangan |
|---|---|
| Surat pernyataan bertakwa | Kepada Tuhan Yang Maha Esa |
| Surat pernyataan setia Pancasila & UUD 1945 | Serta menjaga keutuhan NKRI |
VI. Hal yang Perlu Diperhatikan
1. Perbedaan Antar Daerah
Meskipun terdapat ketentuan nasional dalam PP 16/2026, beberapa aspek teknis dapat berbeda antar daerah karena adanya Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota.
Pastikan untuk mengecek peraturan di wilayah Anda .
2. Kewenangan Kepala Desa
Kepala Desa memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan pergantian perangkat desa jika diperlukan, terutama terkait kedisiplinan dan kinerja .
Pernyataan resmi: "Jika kinerja buruk atau tidak disiplin, jangan ragu untuk melakukan penyegaran apabila diperlukan. Ini penting agar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dapat berjalan lebih optimal dan efektif" .
3. Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih detail mengenai persyaratan dan tahapan di wilayah masing-masing, masyarakat dapat menghubungi:
-
Kantor desa/kelurahan setempat
-
Panitia seleksi perangkat desa (jika dibentuk)
-
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten/kota
-
Kantor kecamatan setempat
Kesimpulan
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, syarat terbaru menjadi calon perangkat desa menekankan pada usia produktif (20-42 tahun), pendidikan minimal SMA/sederajat, serta komitmen moral dan ideologi yang kuat.
Masa tugas perangkat desa dapat berlangsung hingga usia 60 tahun, sepanjang kinerja tetap baik dan tidak melanggar aturan.
Bagi masyarakat desa yang berminat mengabdi sebagai perangkat desa, disarankan untuk segera mempersiapkan seluruh persyaratan administratif dan memantau pengumuman resmi dari pemerintah desa setempat, mengingat sejumlah daerah telah membuka pendaftaran sejak awal tahun 2026 .