Berita

Syarat Terbaru Calon Perangkat Desa Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026

Redaksi Diperbarui 0 6 menit 3 halaman
Syarat Terbaru Calon Perangkat Desa Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026
Syarat Terbaru Calon Perangkat Desa Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026 — Persyaratan Umum Calon Perangkat Desa.

Bungko News – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana terbaru dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Persyaratan Umum Calon Perangkat Desa.

Calon perangkat desa harus:...

Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana terbaru dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Regulasi ini mencabut dan menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 serta membawa sejumlah perubahan penting, termasuk dalam hal persyaratan, pengangkatan, dan masa tugas perangkat desa .

Bagi masyarakat desa yang bercita-cita mengabdi sebagai perangkat desa (Kepala Urusan, Kepala Seksi, atau Kepala Dusun), berikut adalah syarat terbaru yang wajib dipahami.

I. Persyaratan Umum Calon Perangkat Desa

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026 yang diselaraskan dengan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo.

Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon perangkat desa :

A. Syarat Usia

Calon perangkat desa harus berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pengangkatan .

Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa aparatur yang direkrut berada pada usia produktif, memiliki kematangan berpikir, serta mampu menjalankan tugas-tugas pelayanan publik secara optimal .

Penting: Jika usia Anda telah melebihi 42 tahun pada saat proses pengangkatan, maka Anda tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai perangkat desa .

B. Syarat Pendidikan

Calon perangkat desa wajib berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat (SMA/SMK/MA/MAK/Paket C) .

Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir harus dilegalisir oleh instansi yang berwenang .

C. Syarat Domisili

Calon perangkat desa harus:

  • Terdaftar sebagai penduduk desa setempat sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran 

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk yang masih berlaku 

Ketentuan ini memastikan bahwa calon benar-benar mengenal kondisi, budaya, dan permasalahan masyarakat desa yang akan dilayaninya.

D. Syarat Administratif dan Dokumen

Calon perangkat desa wajib melengkapi dokumen administrasi sebagai berikut :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk

  2. Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir yang dilegalisir

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait