Berita

Syarat Terbaru Calon Perangkat Desa Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026

Redaksi Diperbarui 0 6 menit 3 halaman
Syarat Terbaru Calon Perangkat Desa Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026
Syarat Terbaru Calon Perangkat Desa Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026 — Persyaratan Umum Calon Perangkat Desa.
  • Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir

  • E. Syarat Moral dan Ideologi

    Calon perangkat desa juga harus melengkapi surat pernyataan yang mencakup :

    1. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

    2. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

    II. Masa Tugas Perangkat Desa

    PP Nomor 16 Tahun 2026 memberikan kepastian mengenai masa pengabdian perangkat desa :

    • Masa tugas maksimal: Perangkat desa yang telah diangkat secara resmi dapat melaksanakan tugasnya hingga mencapai usia 60 (enam puluh) tahun 

    • Pemberhentian sebelum waktunya: Perangkat desa dapat diberhentikan sebelum mencapai usia 60 tahun jika menunjukkan kinerja buruk, tidak disiplin, atau terbukti melanggar peraturan perundang-undangan 

    Prinsip yang berlaku adalah: "Masa tugas hingga 60 tahun memberi ruang bagi pengalaman dan loyalitas untuk tetap dimanfaatkan sepanjang kinerja masih memenuhi standar" .

    III. Proses Rekrutmen dan Pendaftaran

    Sejumlah daerah saat ini telah membuka pendaftaran perangkat desa sesuai dengan regulasi terbaru.

    Sebagai contoh, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) membuka pendaftaran calon perangkat desa pada 4 Mei hingga 12 Mei 2026 .

    Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran:

    • Transparan dan terbuka – Proses seleksi dilakukan secara terbuka bagi siapa saja yang memiliki dedikasi tinggi 

    • Pendaftaran di kantor desa – Calon dapat mendaftar di kantor desa terkait atau sekretariat panitia yang telah ditentukan 

    • Tidak dipungut biaya – Proses pendaftaran perangkat desa umumnya tidak dipungut biaya. Waspadai jika ada pihak yang meminta sejumlah uang dengan dalih administrasi

    IV. Perubahan Status: Antara Perangkat Desa dan PPPK

    Beredar isu mengenai kemungkinan perangkat desa diangkat otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Berdasarkan hasil verifikasi, hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur pengangkatan otomatis perangkat desa menjadi PPPK tanpa melalui seleksi .

    Yang perlu diketahui perangkat desa saat ini :

    • Status perangkat desa tetap merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2019

    • Penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa disetarakan dengan gaji PNS Golongan II/a

    • Perangkat desa memiliki hak yang sama untuk mendaftar seleksi PPPK melalui portal SSCASN

    Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

    Bagikan

    Berita Terkait