Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026-2027 telah memasuki berbagai tahapan di sejumlah daerah.
Berikut adalah rincian lengkap persyaratan calon kepala desa terbaru yang berlaku saat ini.. Syarat Umum Calon Kepala Desa...
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026-2027 telah memasuki berbagai tahapan di sejumlah daerah.
Masyarakat yang berminat mencalonkan diri sebagai pemimpin di tingkat desa perlu memahami syarat terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa .
Berikut adalah rincian lengkap persyaratan calon kepala desa terbaru yang berlaku saat ini.
I. Syarat Umum Calon Kepala Desa
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, seorang warga negara Indonesia dapat mendaftar sebagai calon Kepala Desa jika memenuhi sejumlah syarat berikut :
A. Syarat Dasar dan Ideologi
-
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
-
Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-
Memegang teguh nilai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) – syarat ini memastikan calon memiliki komitmen kebangsaan yang kuat
B. Syarat Usia dan Kesehatan
-
Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar
Catatan penting: Ketentuan usia ini saat tengah diuji materiil di Mahkamah Konstitusi. Beberapa pihak menggugat ketentuan ini dengan dalil bahwa syarat usia 25 tahun dinilai tidak memiliki hubungan rasional yang cukup dengan kemampuan memimpin desa .
-
Sehat jasmani dan rohani – dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter
C. Syarat Domisili
-
Berdomisili di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran
Syarat ini memastikan calon benar-benar mengenal kondisi dan permasalahan masyarakat yang akan dipimpinnya.
D. Syarat Pendidikan
-
Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Umum atau sederajat (SMA/SMK/MA/MAK/Paket C)
Persyaratan ini mengalami peningkatan dari aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan SMP/sederajat untuk beberapa daerah.
E. Syarat Administrasi dan Hukum
-
Tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
-
Tidak pernah merangkap sebagai pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMD/BUMN, atau badan lain yang digaji oleh negara
-
Bersedia bekerja penuh waktu – calon harus menyatakan komitmen untuk mengabdikan diri sepenuhnya pada tugas sebagai Kepala Desa
II. Aturan Khusus untuk Mantan Kepala Desa
PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur secara tegas mengenai mantan Kepala Desa yang ingin mencalonkan diri kembali :
| Status Mantan Kepala Desa | Ketentuan |
|---|---|
| Telah menjabat 2 periode | Dilarang mencalonkan diri lagi (berlaku baik secara berturut-turut maupun tidak) |
| Dinonaktifkan atau diberhentikan tidak hormat | Dilarang mencalonkan diri dalam jangka waktu 5 tahun |
Aturan periode ini merupakan pengurangan dari ketentuan sebelumnya yang memperbolehkan hingga 3 periode.
Perubahan ini diatur dalam Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2024 .
III. Aturan Khusus untuk Perangkat Desa dan ASN
PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur status bagi perangkat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa :
| Status | Kewajiban |
|---|---|
| Perangkat Desa (Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun) | WAJIB mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mendaftar sebagai calon Kepala Desa |
| Aparatur Sipil Negara (ASN) – baik PNS maupun PPPK | Cukup mengajukan cuti selama proses pencalonan, tidak harus mengundurkan diri |
Aturan ini berbeda signifikan dengan regulasi sebelumnya (PP Nomor 14 Tahun 2026) yang belum mengatur secara eksplisit mengenai kewajiban mundur bagi perangkat desa .
Konsekuensi: Perangkat desa yang ingin maju dalam Pilkades harus memilih: mempertahankan jabatan atau maju sebagai calon Kepala Desa.
Tidak bisa keduanya.
IV. Syarat Khusus: Dukungan dan Pakta Integritas
Selain syarat umum, calon Kepala Desa juga perlu memenuhi sejumlah syarat khusus, terutama bagi mereka yang belum pernah menjabat :
-
Bersedia membuat surat pernyataan pakta integritas – berisi komitmen untuk menjalankan amanah dengan jujur dan tidak melakukan korupsi
-
Mendapat dukungan minimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah pemilih tetap desa – ketentuan ini dapat disesuaikan lebih lanjut oleh peraturan daerah masing-masing
Persyaratan dukungan ini bertujuan memastikan calon memiliki basis dukungan riil di masyarakat, tidak sekadar mencalonkan diri tanpa dukungan warga.
V. Jumlah Minimal Calon dan Mekanisme Perpanjangan
PP Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur ketentuan tentang jumlah minimal calon dalam Pilkades :
-
Minimal 2 (dua) orang calon dalam setiap pemilihan Kepala Desa
-
Hal ini sesuai dengan penambahan Pasal 34A dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur jumlah kontestan paling sedikit 2 orang
Jika jumlah bakal calon kurang dari 2 orang, maka panitia pemilihan wajib melakukan :
-
Perpanjangan pertama: masa pendaftaran diperpanjang selama 15 hari kerja
-
Perpanjangan kedua: jika hingga perpanjangan pertama masih kurang dari 2 calon, diperpanjang kembali selama 10 hari kerja
Mekanisme ini memastikan bahwa pemilihan Kepala Desa tetap dapat berlangsung meskipun terjadi kendala dalam pemenuhan jumlah calon di suatu desa.
VI. Syarat Khusus untuk Calon Tunggal (dalam Pilkades PAW)
Untuk Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang dilaksanakan karena Kepala Desa berhenti di tengah jalan, terdapat aturan khusus mengenai calon tunggal :
-
Calon tunggal diperbolehkan dalam Pilkades PAW
-
Syarat: harus mendapat persetujuan dari Musyawarah Desa (Musdes)
Ketentuan ini diadopsi untuk mengatasi situasi di desa yang sulit mendapatkan lebih dari satu calon yang memenuhi syarat.
Musyawarah Desa menjadi mekanisme kunci untuk memberikan legitimasi terhadap pelaksanaan pemilihan dengan calon tunggal .
VII. Ringkasan Lengkap Persyaratan
Berikut adalah ringkasan semua persyaratan calon Kepala Desa dalam format poin untuk memudahkan pemahaman:
A. Persyaratan Administratif
-
Warga Negara Indonesia
-
Bertakwa kepada Tuhan YME
-
Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
-
Berpendidikan minimal SMA/sederajat
-
Berusia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran
-
Berdomisili di desa setempat minimal 1 tahun
B. Persyaratan Kesehatan dan Moral
-
Sehat jasmani dan rohani (surat dokter)
-
Tidak pernah dihukum penjara minimal 5 tahun (putusan inkracht)
-
Bersedia bekerja penuh waktu
-
Bersedia membuat pakta integritas
C. Persyaratan Kelembagaan
-
Tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara, ASN, TNI, Polri
-
Perangkat desa wajib mundur sebelum mendaftar
-
ASN cukup mengajukan cuti
D. Persyaratan Khusus Mantan Kepala Desa
-
Tidak boleh sudah menjabat 2 periode
-
Tidak dalam masa larangan 5 tahun (jika dinonaktifkan/diberhentikan tidak hormat)
E. Persyaratan Dukungan
-
Minimal 10% dukungan dari jumlah pemilih tetap desa (atau sesuai Perda setempat)
VIII. Hal yang Perlu Diperhatikan
1. Perbedaan Antar Daerah
Meskipun terdapat ketentuan nasional dalam PP 16/2026, beberapa aspek teknis dapat berbeda antar daerah karena adanya Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota yang mengatur lebih rinci.
Beberapa daerah, seperti Kabupaten Katingan, saat ini tengah menyusun Raperda Pilkades untuk menjabarkan aturan pusat ke dalam konteks lokal .
2. Jadwal Pendaftaran
Untuk Pilkades serentak 2026-2027, sejumlah daerah telah memasuki tahapan penelitian keabsahan bakal calon.
Di Kabupaten Kepulauan Sangihe, misalnya, dari 118 desa, sebanyak 86 desa telah memasuki tahap penelitian keabsahan syarat bakal calon .
Masyarakat perlu memantau jadwal di daerah masing-masing.
3. Proses Verifikasi Berjenjang
Verifikasi persyaratan calon dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten .
Pastikan seluruh dokumen persyaratan lengkap sebelum mendaftar.
4. Biaya Pendaftaran
Proses pendaftaran calon Kepala Desa umumnya tidak dipungut biaya.
Waspadai jika ada pihak yang meminta sejumlah uang dengan dalih administrasi pendaftaran.
5. Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih detail mengenai syarat dan tahapan di wilayah masing-masing, masyarakat dapat menghubungi:
-
Panitia Pemilihan Kepala Desa yang dibentuk oleh BPD
-
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat
-
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten/kota
-
Kantor kecamatan setempat
Kesimpulan
Persyaratan calon Kepala Desa terbaru berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan signifikan dibandingkan regulasi sebelumnya.
Mulai dari kewajiban perangkat desa untuk mundur sebelum mencalonkan diri, pembatasan periode maksimal 2 kali, hingga pengaturan calon tunggal dalam Pilkades PAW.
Masyarakat yang berminat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa disarankan untuk segera mempersiapkan seluruh persyaratan administratif dan berkonsultasi dengan panitia pemilihan di desa masing-masing, mengingat proses pendaftaran di berbagai daerah telah dimulai sejak awal tahun 2026 .