Berita

Syarat Terbaru Calon Kepala Desa Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,307 kata 4 halaman
Syarat Terbaru Calon Kepala Desa Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026
Syarat Terbaru Calon Kepala Desa Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026 — Syarat Umum Calon Kepala Desa...

E. Syarat Administrasi dan Hukum

  1. Tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

  2. Tidak pernah merangkap sebagai pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMD/BUMN, atau badan lain yang digaji oleh negara

  3. Bersedia bekerja penuh waktu – calon harus menyatakan komitmen untuk mengabdikan diri sepenuhnya pada tugas sebagai Kepala Desa

II. Aturan Khusus untuk Mantan Kepala Desa

PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur secara tegas mengenai mantan Kepala Desa yang ingin mencalonkan diri kembali :

Status Mantan Kepala Desa Ketentuan
Telah menjabat 2 periode Dilarang mencalonkan diri lagi (berlaku baik secara berturut-turut maupun tidak)
Dinonaktifkan atau diberhentikan tidak hormat Dilarang mencalonkan diri dalam jangka waktu 5 tahun

Aturan periode ini merupakan pengurangan dari ketentuan sebelumnya yang memperbolehkan hingga 3 periode.

Perubahan ini diatur dalam Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2024 .

III. Aturan Khusus untuk Perangkat Desa dan ASN

PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur status bagi perangkat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa :

Status Kewajiban
Perangkat Desa (Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun) WAJIB mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mendaftar sebagai calon Kepala Desa
Aparatur Sipil Negara (ASN) – baik PNS maupun PPPK Cukup mengajukan cuti selama proses pencalonan, tidak harus mengundurkan diri

Aturan ini berbeda signifikan dengan regulasi sebelumnya (PP Nomor 14 Tahun 2026) yang belum mengatur secara eksplisit mengenai kewajiban mundur bagi perangkat desa .

Konsekuensi: Perangkat desa yang ingin maju dalam Pilkades harus memilih: mempertahankan jabatan atau maju sebagai calon Kepala Desa.

Tidak bisa keduanya.

IV. Syarat Khusus: Dukungan dan Pakta Integritas

Selain syarat umum, calon Kepala Desa juga perlu memenuhi sejumlah syarat khusus, terutama bagi mereka yang belum pernah menjabat :

  1. Bersedia membuat surat pernyataan pakta integritas – berisi komitmen untuk menjalankan amanah dengan jujur dan tidak melakukan korupsi

  2. Mendapat dukungan minimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah pemilih tetap desa – ketentuan ini dapat disesuaikan lebih lanjut oleh peraturan daerah masing-masing

Persyaratan dukungan ini bertujuan memastikan calon memiliki basis dukungan riil di masyarakat, tidak sekadar mencalonkan diri tanpa dukungan warga.

V. Jumlah Minimal Calon dan Mekanisme Perpanjangan

PP Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur ketentuan tentang jumlah minimal calon dalam Pilkades :

Berita Terkait