Berita

Syarat Terbaru Calon Kepala Desa Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,307 kata 4 halaman
Syarat Terbaru Calon Kepala Desa Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026
Syarat Terbaru Calon Kepala Desa Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026 — Syarat Umum Calon Kepala Desa...
  • Minimal 2 (dua) orang calon dalam setiap pemilihan Kepala Desa

  • Hal ini sesuai dengan penambahan Pasal 34A dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur jumlah kontestan paling sedikit 2 orang 

Jika jumlah bakal calon kurang dari 2 orang, maka panitia pemilihan wajib melakukan :

  • Perpanjangan pertama: masa pendaftaran diperpanjang selama 15 hari kerja

  • Perpanjangan kedua: jika hingga perpanjangan pertama masih kurang dari 2 calon, diperpanjang kembali selama 10 hari kerja

Mekanisme ini memastikan bahwa pemilihan Kepala Desa tetap dapat berlangsung meskipun terjadi kendala dalam pemenuhan jumlah calon di suatu desa.

VI. Syarat Khusus untuk Calon Tunggal (dalam Pilkades PAW)

Untuk Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang dilaksanakan karena Kepala Desa berhenti di tengah jalan, terdapat aturan khusus mengenai calon tunggal :

  • Calon tunggal diperbolehkan dalam Pilkades PAW

  • Syarat: harus mendapat persetujuan dari Musyawarah Desa (Musdes)

Ketentuan ini diadopsi untuk mengatasi situasi di desa yang sulit mendapatkan lebih dari satu calon yang memenuhi syarat.

Musyawarah Desa menjadi mekanisme kunci untuk memberikan legitimasi terhadap pelaksanaan pemilihan dengan calon tunggal .

VII. Ringkasan Lengkap Persyaratan

Berikut adalah ringkasan semua persyaratan calon Kepala Desa dalam format poin untuk memudahkan pemahaman:
A. Persyaratan Administratif

  • Warga Negara Indonesia

  • Bertakwa kepada Tuhan YME

  • Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI

  • Berpendidikan minimal SMA/sederajat

  • Berusia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran

  • Berdomisili di desa setempat minimal 1 tahun

B. Persyaratan Kesehatan dan Moral

  • Sehat jasmani dan rohani (surat dokter)

  • Tidak pernah dihukum penjara minimal 5 tahun (putusan inkracht)

  • Bersedia bekerja penuh waktu

  • Bersedia membuat pakta integritas

C. Persyaratan Kelembagaan

  • Tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara, ASN, TNI, Polri

  • Perangkat desa wajib mundur sebelum mendaftar

  • ASN cukup mengajukan cuti

D. Persyaratan Khusus Mantan Kepala Desa

  • Tidak boleh sudah menjabat 2 periode

  • Tidak dalam masa larangan 5 tahun (jika dinonaktifkan/diberhentikan tidak hormat)

E. Persyaratan Dukungan

Berita Terkait