Bungko News – Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sebagai perubahan terbaru atas regulasi sebelumnya.
Aturan ini membawa sejumlah penyesuaian penting, termasuk terkait syarat calon perangkat desa yang kini menjadi perhatian masyarakat, khususnya bagi calon peserta seleksi perangkat desa di berbagai daerah.
Perangkat desa memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga kriteria dan persyaratan yang ditetapkan bertujuan memastikan kualitas, integritas, serta profesionalitas aparatur desa.
Syarat Calon Perangkat Desa Berdasarkan UU No 3 Tahun 2024
Mengacu pada ketentuan dalam perubahan undang-undang serta penjabaran dari berbagai regulasi turunan, berikut adalah syarat utama calon perangkat desa terbaru:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon perangkat desa wajib merupakan WNI sebagai bentuk komitmen terhadap negara dan masyarakat desa.
2. Pendidikan Minimal SMA atau Sederajat
Pendidikan minimal yang disyaratkan adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, guna menjamin kemampuan administrasi dan pelayanan publik.
3. Usia Minimal dan Maksimal
Batas usia umumnya berada pada:
- Minimal: 20–25 tahun
- Maksimal: 60 tahun saat mendaftar
Ketentuan ini memastikan calon berada pada usia produktif.
4. Berdomisili (atau Memenuhi Ketentuan Domisili)
Dalam praktik terbaru:
- Perangkat desa tidak selalu harus berasal dari desa setempat
- Namun untuk jabatan tertentu seperti kepala dusun, domisili tetap menjadi syarat wajib
Ketentuan ini merupakan penyesuaian dari putusan hukum dan fleksibilitas dalam UU terbaru.
5. Sehat Jasmani dan Rohani
Calon harus memiliki kondisi kesehatan yang baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari fasilitas kesehatan resmi.