Berita

BKN Perpanjang Lagi Jadwal Pengisian DRH NI PPPK, Ini Jadwal Terbaru dan Himbauan untuk Peserta

Admin Utama 0 3 menit
BKN Perpanjang Lagi Jadwal Pengisian DRH NI PPPK, Ini Jadwal Terbaru dan Himbauan untuk Peserta
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengumumkan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penyampaian usul penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun 2023. Kebijakan ini menandai ketiga kalinya BKN melakukan penyesuaian jadwal, memberikan waktu tambahan bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi. Kebijakan perpanjangan ini diumumkan secara resmi oleh BKN melalui Surat Edaran (SE) Nomor 1349/B-KS.04.01/SD/D/2024 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto. Surat tersebut menjadi acuan terbaru bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah dalam proses penetapan NI PPPK. Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa perpanjangan dilakukan "mengingat masih terdapat beberapa instansi yang belum selesai melakukan verifikasi dan validasi DRH serta untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi instansi untuk menyampaikan usul penetapan NI PPPK." Ini merupakan penyesuaian jadwal yang ketiga kalinya. Sebelumnya, BKN telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 938.1/B-KS.04.01/SD/E/2024 dan diperpanjang lagi melalui Surat Edaran Nomor 1092/B-KS.04.01/SD/E/2024. Perpanjangan berulang ini menunjukkan adanya dinamika dan tantangan dalam proses pemberkasan di tingkat instansi. Jadwal Terbaru Pengisian DRH dan Usul NI PPPK 2023 Berdasarkan surat edaran terbaru, berikut adalah rincian jadwal yang disesuaikan: - Pengisian DRH NI PPPK: Diperpanjang hingga 22 Februari 2024 - Usul Penetapan NI PPPK: Diperpanjang hingga 26 Maret 2024 Jadwal ini berlaku untuk seluruh formasi PPPK Tahun Anggaran 2023, baik untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis. Himbauan bagi Peserta dan Instansi Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, mengimbau agar para peserta yang telah lulus untuk segera menyelesaikan pengisian DRH mereka melalui akun SSCASN masing-masing sebelum batas waktu yang baru. Kelengkapan dan kebenaran data dalam DRH menjadi syarat mutlak untuk proses usul penetapan NI PPPK. "Peserta diharapkan untuk memantau secara berkala informasi dari instansi yang dilamar serta akun SSCASN masing-masing. Jangan menunda pengisian DRH hingga mendekati batas akhir," ujar seorang analis kepegawaian menanggapi pengumuman ini. Bagi instansi pemerintah, BKN juga menekankan pentingnya untuk segera menyelesaikan proses verifikasi dan validasi data peserta agar dapat mengajukan usul penetapan NI PPPK sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Keterlambatan dari pihak instansi dapat berakibat pada tertundanya penerbitan NI dan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan bagi para calon PPPK. Proses setelah pengisian DRH adalah verifikasi oleh instansi dan pengajuan usul penetapan NI PPPK ke BKN. Setelah NI PPPK diterbitkan, instansi akan mengeluarkan SK pengangkatan sebagai dasar bagi PPPK untuk mulai bertugas. ***
Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait