JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengumumkan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penyampaian usul penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun 2023.
Kebijakan ini menandai ketiga kalinya BKN melakukan penyesuaian jadwal, memberikan waktu tambahan bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi.
Kebijakan perpanjangan ini diumumkan secara resmi oleh BKN melalui Surat Edaran (SE) Nomor 1349/B-KS.04.01/SD/D/2024 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto.
Surat tersebut menjadi acuan terbaru bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah dalam proses penetapan NI PPPK.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa perpanjangan dilakukan “mengingat masih terdapat beberapa instansi yang belum selesai melakukan verifikasi dan validasi DRH serta untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi instansi untuk menyampaikan usul penetapan NI PPPK.”
Ini merupakan penyesuaian jadwal yang ketiga kalinya.
Sebelumnya, BKN telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 938.1/B-KS.04.01/SD/E/2024 dan diperpanjang lagi melalui Surat Edaran Nomor 1092/B-KS.04.01/SD/E/2024.
Perpanjangan berulang ini menunjukkan adanya dinamika dan tantangan dalam proses pemberkasan di tingkat instansi.
Jadwal Terbaru Pengisian DRH dan Usul NI PPPK 2023
Berdasarkan surat edaran terbaru, berikut adalah rincian jadwal yang disesuaikan:
– Pengisian DRH NI PPPK: Diperpanjang hingga 22 Februari 2024
– Usul Penetapan NI PPPK: Diperpanjang hingga 26 Maret 2024
Jadwal ini berlaku untuk seluruh formasi PPPK Tahun Anggaran 2023, baik untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis.
Himbauan bagi Peserta dan Instansi