Bagi instansi pemerintah, BKN juga menekankan pentingnya untuk segera menyelesaikan proses verifikasi dan validasi data peserta agar dapat mengajukan usul penetapan NI PPPK sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Keterlambatan dari pihak instansi dapat berakibat pada tertundanya penerbitan NI dan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan bagi para calon PPPK.
Proses setelah pengisian DRH adalah verifikasi oleh instansi dan pengajuan usul penetapan NI PPPK ke BKN.
Setelah NI PPPK diterbitkan, instansi akan mengeluarkan SK pengangkatan sebagai dasar bagi PPPK untuk mulai bertugas.
***