Sabtu, 18 April 2026
Breaking
Berita

Siap-Siap Cek Rekening! Taspen Transfer 3 Tunjangan di Luar Gaji Pokok untuk Pensiunan PNS 1 Oktober Nanti

Redaksi
26 Sep 2025 26 Sep 2025 2.2K pembaca
Siap-Siap Cek Rekening! Taspen Transfer 3 Tunjangan di Luar Gaji Pokok untuk Pensiunan PNS 1 Oktober Nanti

Pemerintah melalui PT Taspen memastikan pencairan tunjangan melekat bagi pensiunan PNS akan kembali dilaksanakan tepat waktu pada 1 Oktober 2025.

Meskipun sebelumnya beredar isu kenaikan gaji pensiunan seiring dikeluarkannya Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Taspen menegaskan bahwa hingga kini belum ada regulasi baru terkait kenaikan gaji pensiunan.

Kenaikan terakhir terjadi pada tahun 2024 sebesar 12%, sementara untuk Oktober 2025, besaran gaji pokok dan tunjangan masih merujuk pada aturan yang berlaku.

Berikut rincian ketiga tunjangan melekat yang akan diterima pensiunan PNS:

1. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan atau yang juga dikenal sebagai tunjangan beras akan diberikan setara dengan harga 10 kilogram beras per jiwa per bulan.

Besarannya adalah Rp72.420 per jiwa, mengacu pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2015.

Jumlah ini disesuaikan dengan anggota keluarga yang terdaftar dalam data gaji pensiunan.

2. Tunjangan Anak

Pensiunan yang masih memiliki anak tanggungan berhak menerima tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak.

Tunjangan ini diberikan maksimal untuk dua anak dengan syarat anak berusia maksimal 21 tahun dan belum menikah serta belum bekerja.

Jika anak masih berstatus kuliah, sekolah, atau mengikuti kursus, usia penerima bisa diperpanjang hingga 25 tahun.

3. Tunjangan Suami/Istri

Pasangan pensiunan (suami/istri) akan menerima tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok bulanan.

Tunjangan ini termasuk dalam kategori tunjangan keluarga dan akan otomatis dicairkan selama masih tercatat sebagai pasangan sah pensiunan.

Prosedur Pencairan dan Pentingnya Otentikasi Data

Taspen mengingatkan seluruh pensiunan untuk memastikan data otentikasi sudah valid sebelum tanggal pencairan.

Proses ini wajib dilakukan agar pencairan berjalan lancar tanpa hambatan administratif.

Penyaluran akan dilakukan melalui mitra bayar resmi Taspen, seperti bank-bank mitra dan PT Pos Indonesia, sehingga pensiunan tidak perlu khawatir mengenai keterlambatan.

Bagi pensiunan yang ingin memastikan besaran dan komponen yang diterima, dapat memeriksanya langsung melalui kanal resmi Taspen atau menghubungi kantor cabang terdekat. ***

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait