6. Berkelakuan Baik dan Tidak Pernah Dipidana Berat
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 tahun atau lebih serta memiliki rekam jejak yang baik di masyarakat menjadi syarat mutlak.
7. Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
Calon tidak boleh sedang kehilangan hak politik berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
8. Memiliki Integritas dan Dukungan Sosial
Beberapa daerah juga mensyaratkan adanya dukungan masyarakat sebagai bentuk legitimasi sosial terhadap calon.
Penegasan dalam UU No 3 Tahun 2024
Dalam regulasi terbaru, disebutkan bahwa perangkat desa diangkat dari warga yang memenuhi persyaratan, dengan penekanan pada nilai:
- Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Integritas dan moralitas
- Kemampuan menjalankan tugas pemerintahan desa
Selain itu, proses pengangkatan kini semakin ketat dan profesional, menyerupai mekanisme administrasi kepegawaian untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa.
Catatan Penting: Bisa Berasal dari Luar Desa
Salah satu perubahan signifikan adalah dibukanya peluang bagi calon dari luar desa, selama memenuhi syarat sebagai WNI dan ketentuan administratif lainnya.
Namun, kebijakan ini tetap dapat disesuaikan melalui peraturan daerah masing-masing.
Kesimpulan
Syarat calon perangkat desa berdasarkan UU No 3 Tahun 2024 menekankan pada kualitas sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan kompeten.
Selain memenuhi persyaratan umum seperti pendidikan, usia, dan kesehatan, calon juga dituntut memiliki rekam jejak baik serta kesiapan melayani masyarakat desa.
Dengan adanya pembaruan regulasi ini, diharapkan proses seleksi perangkat desa menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mampu menghasilkan aparatur desa yang berkualitas.