Berita

Kenaikan UMR 2026 per Provinsi – Daftar Lengkap Upah Minimum Terbaru

0 9 menit 3 halaman
Kenaikan UMR 2026 per Provinsi – Daftar Lengkap Upah Minimum Terbaru
Kenaikan UMR 2026 per Provinsi – Daftar Lengkap Upah Minimum Terbaru — Jakarta – Memasuki tahun 2026, pekerja di seluruh I...

Jakarta – Memasuki tahun 2026, pekerja di seluruh Indonesia mendapat kabar baik.

Pemerintah bersama gubernur se-Indonesia telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau yang lebih dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2026 dengan kenaikan rata-rata sekitar 5 persen.

Penetapan UMP 2026 dilakukan paling lambat pada 24 Desember 2025 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Berdasarkan data resmi yang dihimpun, UMP 2026 tertinggi tetap dipegang oleh DKI Jakarta sebesar Rp5,72 juta per bulan, sementara UMP terendah berada di Jawa Barat dengan besaran Rp2,31 juta per bulan.

Provinsi dengan kenaikan tertinggi adalah Kalimantan Selatan yang melonjak hingga 12,29 persen dari tahun sebelumnya.


Landasan Hukum Penetapan UMP 2026

Penetapan UMP tahun 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut, formula perhitungan kenaikan upah minimum mengikuti rumus:

UM(t+1) = UM(t) + ((Inflasi + (PE x α)) x UM(t))

Keterangan:

  • UM(t) = UMP tahun berjalan

  • UM(t+1) = UMP tahun berikutnya

  • PE = Pertumbuhan Ekonomi

  • α (alfa) = indeks dengan rentang 0,5 – 0,9 yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah

Dengan adanya variabel ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah dipastikan tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.


UMP 2026 Tertinggi: DKI Jakarta Tembus Rp5,7 Juta

Untuk kesekian kalinya, DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi di Indonesia pada tahun 2026.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi menetapkan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876, naik Rp333.115 atau sekitar 6,17 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761.

Penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, serta serikat pekerja.

Nilai alfa yang disepakati untuk DKI Jakarta adalah 0,75—angka yang dinilai mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pelaku usaha.

Pramono menegaskan bahwa kenaikan UMP Jakarta ini berada di atas laju inflasi Ibu Kota.

"Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876.

UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761, sehingga kenaikannya mencapai 6,17 persen," ujar Pramono usai rapat Dewan Pengupahan di Balai Kota Jakarta.

Selain UMP, Pemprov DKI Jakarta juga mempertebal berbagai skema subsidi transportasi dan pangan untuk menjaga daya beli pekerja di ibu kota.


UMP 2026 Terendah: Jawa Barat Paling Rendah

Meskipun menjadi salah satu provinsi dengan perekonomian terbesar di Indonesia, Jawa Barat justru menempati posisi sebagai provinsi dengan UMP terendah tahun 2026.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menetapkan UMP Jabar 2026 sebesar Rp2.317.601 per bulan.

Angka ini mengalami kenaikan sebesar 0,7 persen untuk tingkat provinsi, sementara Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) naik 0,9 persen.

Dalam publikasi lain, disebutkan bahwa kenaikan UMP Jabar 2026 mencapai 5,77 persen dari tahun sebelumnya Rp2.191.238.

Perbedaan persentase ini kemungkinan disebabkan oleh perbedaan metode perhitungan antara kenaikan nominal murni dan kenaikan berdasarkan formula resmi.

Dedi Mulyadi mengaku mengambil jalan tengah dalam penetapan UMP ini, mengakomodasi kepentingan buruh, pekerja, sekaligus memperhatikan kepentingan ekonomi dan dunia usaha.

"Kalau dalam pandangan saya ideal, tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal.

Kalau pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah.

Itu biasa, tapi pemerintah kan berada di tengah," jelasnya.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait