Berita

Tabel Gaji Pensiunan PNS 2026 Golongan III: Dari III-a Hingga III-d, Ini Besaran yang Cair Setiap Bulan

0 5 menit 2 halaman
Tabel Gaji Pensiunan PNS 2026 Golongan III: Dari III-a Hingga III-d, Ini Besaran yang Cair Setiap Bulan
Tabel Gaji Pensiunan PNS 2026 Golongan III: Dari III-a Hingga III-d, Ini Besaran yang Cair Setiap Bulan — Tabel Gaji Pensi...

Jakarta – Memasuki tahun 2026, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Golongan III dan Golongan IV masih menerima gaji pensiun dengan nominal yang sama seperti tahun sebelumnya.

PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur penyesuaian gaji pensiun untuk tahun 2026.

Dengan demikian, besaran gaji pokok pensiunan PNS sepanjang tahun 2026 masih sepenuhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi yang diundangkan pada 26 Januari 2024 ini sebelumnya telah membawa kabar baik bagi para pensiunan, yaitu adanya kenaikan gaji pokok pensiun sebesar 12 persen yang berlaku surut sejak 1 Januari 2024.

Namun penting untuk diketahui, tidak ada kenaikan gaji pensiun atau pembayaran rapel di tahun 2026. Informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya kenaikan dan rapel merupakan hoaks yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Tabel Gaji Pensiunan PNS 2026 Golongan III

Golongan III (Penata) umumnya ditempati oleh pensiunan dengan latar belakang pendidikan sarjana (S1) hingga magister (S2) yang telah menjalani masa kerja panjang. Besaran gaji pensiun pokok untuk golongan ini memiliki rentang sebagai berikut:

 
 
Sub Golongan Rentang Gaji Pokok Pensiun / Bulan
III-a (Penata Muda) Rp1.748.100 – Rp3.558.800 
III-b (Penata Muda Tingkat I) Rp1.748.100 – Rp3.709.200 
III-c (Penata) Rp1.748.100 – Rp3.866.100 
III-d (Penata Tingkat I) Rp1.748.100 – Rp4.029.600 

Kisaran di atas menunjukkan bahwa gaji pensiun terendah untuk semua golongan disamakan di angka Rp1.748.100 per bulan, sementara batas tertinggi untuk Golongan III mencapai Rp4.029.600.


Tabel Gaji Pensiunan PNS 2026 Golongan IV

Golongan IV (Pembina) merupakan jenjang tertinggi bagi PNS, umumnya diisi oleh pensiunan pejabat struktural maupun fungsional senior yang memegang tanggung jawab besar selama masa tugasnya. Golongan ini memiliki rentang gaji pensiun pokok tertinggi sebagai berikut:

 
 
Sub Golongan Rentang Gaji Pokok Pensiun / Bulan
IV-a (Pembina) Rp1.748.100 – Rp4.200.000 
IV-b (Pembina Tingkat I) Rp1.748.100 – Rp4.377.800 
IV-c (Pembina Utama Muda) Rp1.748.100 – Rp4.562.900 
IV-d (Pembina Utama Madya) Rp1.748.100 – Rp4.755.900 
IV-e (Pembina Utama) Rp1.748.100 – Rp4.957.100 

Batas atas gaji pokok pensiun tertinggi pada tahun 2026 adalah Rp4.957.100 per bulan, yang diterima oleh pensiunan Golongan IV-e dengan masa kerja maksimal.

Catatan Penting: Nominal di atas merupakan gaji pokok pensiun. Besaran akhir yang diterima setiap individu dapat berbeda tergantung pada masa kerja terakhir, jabatan, serta kelengkapan berkas pensiun.


Faktor Penentu Besaran Gaji Pensiun

Selain golongan ruang terakhir, besaran gaji pensiun yang diterima setiap bulan juga dipengaruhi oleh beberapa faktor kunci, antara lain:

  1. Masa Kerja – Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, gaji pensiun diberikan sebesar 2,5 persen dari dasar pensiun untuk setiap tahun masa kerja, dengan ketentuan maksimal 75 persen dan minimal 40 persen. Dengan kata lain, semakin lama seorang PNS mengabdi, semakin besar pula persentase pensiun yang diterima.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait