Berita

Jangan Kaget! 11.014 KPM Dicoret Kemensos di Mei 2026, Ini 5 Kriteria yang Bikin Nama Anda Hilang

0 6 menit 3 halaman
Jangan Kaget! 11.014 KPM Dicoret Kemensos di Mei 2026, Ini 5 Kriteria yang Bikin Nama Anda Hilang
Jangan Kaget! 11.014 KPM Dicoret Kemensos di Mei 2026, Ini 5 Kriteria yang Bikin Nama Anda Hilang — Di sisi lain, Kemensos...

Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) pada Mei 2026.

Dalam pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) triwulan II 2026, pemerintah mencoret sebanyak 11.014 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari daftar penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), juga dikenal sebagai Program Sembako.

Pencoretan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan hanya diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Di sisi lain, Kemensos juga menambahkan 475.821 KPM baru yang dinilai layak menerima bantuan untuk periode April–Juni 2026.


Alasan Pencoretan 11.014 KPM

Berdasarkan data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan hasil verifikasi lapangan, pencoretan 11.014 KPM dilakukan karena beberapa alasan utama:

1. Status Ekonomi Membaik (Graduasi Mandiri)

Sebagian besar KPM yang dicoret merupakan penerima lama yang kondisi ekonominya dinilai sudah membaik atau mandiri.

Berdasarkan pemutakhiran DTSEN, mereka masuk dalam kategori inclusion error, yakni penerima bantuan yang sebenarnya tidak lagi memenuhi kriteria ekonomi untuk menerima bansos.

Mereka umumnya berada pada kelompok desil 5 hingga 10 dalam sistem peringkat kesejahteraan BPS, yang berarti tingkat ekonominya sudah di atas sasaran prioritas.

2. Penerima Meninggal Dunia

KPM yang telah meninggal dunia otomatis dihapus dari daftar penerima bansos dan posisinya digantikan oleh KPM baru dari hasil usulan desa.

3. Terdeteksi Sebagai ASN, TNI, Polri, atau Anggota Legislatif

KPM yang teridentifikasi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, maupun anggota legislatif beserta keluarganya otomatis dicoret dari daftar penerima bantuan sosial karena tidak lagi memenuhi syarat.

4. Penggunaan Dana untuk Judi Online (Judol)

Pemerintah melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mendeteksi ribuan KPM yang menggunakan dana bansos untuk aktivitas judi online.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa pada triwulan I 2026, lebih dari 11.000 KPM dicoret karena terindikasi menggunakan dana bansos untuk bermain judi daring.

“Untuk tahun 2026 ini ada 11.000 lebih yang kami coret di triwulan I, dan untuk triwulan II itu ada 75 KPM yang kami coret.

Artinya sudah ada penurunan secara drastis pemanfaatan bantuan sosial untuk kepentingan judol,” ujar Gus Ipul di Istana Jakarta pada Selasa (15/5/2026).

Berdasarkan data Kemensos per 12 Mei 2026, mayoritas penerima bansos yang terindikasi judi online berasal dari kelompok desil 1 dan 2, atau kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.

5. Perubahan Data Kependudukan

Ada pula penerima yang dicoret karena data kependudukan yang tidak lagi sesuai dengan sistem terbaru, misalnya pindah domisili atau perubahan NIK yang tidak dilaporkan.


Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PKH dan BPNT 2026?

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait