Berita

Tabel Gaji Pensiunan PNS 2026 Golongan III: Dari III-a Hingga III-d, Ini Besaran yang Cair Setiap Bulan

0 5 menit 2 halaman
Tabel Gaji Pensiunan PNS 2026 Golongan III: Dari III-a Hingga III-d, Ini Besaran yang Cair Setiap Bulan
Tabel Gaji Pensiunan PNS 2026 Golongan III: Dari III-a Hingga III-d, Ini Besaran yang Cair Setiap Bulan — Tabel Gaji Pensi...
  • Golongan Ruang Terakhir – Golongan saat pensiun menentukan batas maksimal dan minimal rentang gaji pensiun.


  • Komponen Tambahan Selain Gaji Pokok Pensiun

    Selain gaji pokok, para pensiunan PNS juga masih berhak atas berbagai tunjangan tambahan setiap bulannya, di antaranya:

    • Tunjangan Keluarga – sebesar 10 persen dari gaji pokok untuk suami atau istri dan 2 persen per anak.

    • Tunjangan Pangan – diberikan dalam bentuk beras atau setara dengan nilai beras.

    • Tunjangan Kemahalan – khusus bagi pensiunan yang bertempat tinggal di wilayah tertentu seperti Papua dan Papua Barat.

    • Gaji ke-13 – dicairkan satu kali dalam setahun, biasanya pada bulan Juni.

    • Tunjangan Hari Raya (THR) – diberikan menjelang hari raya keagamaan.


    Jadwal Pencairan dan Informasi Penting bagi Pensiunan

    Pembayaran gaji pensiunan PNS dilakukan secara rutin setiap tanggal 1 setiap bulan melalui PT Taspen (Persero) bekerja sama dengan bank penyalur atau Kantor Pos. PT Taspen memastikan pencairan tetap berjalan meskipun tanggal 1 bertepatan dengan hari libur nasional atau tanggal merah.

    Para pensiunan juga diimbau untuk secara rutin melakukan autentikasi (verifikasi data biometrik) melalui aplikasi Taspen Otentik agar proses pencairan gaji bulanan tidak mengalami kendala.


    Disclaimer

    Besaran gaji dan tunjangan pensiunan PNS dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah, kondisi ekonomi nasional, serta regulasi terkait ASN dan pensiunan.

    Data di atas merupakan data resmi berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang masih berlaku hingga saat ini.

    Masyarakat dan para pensiunan diimbau untuk selalu waspada terhadap informasi palsu (hoaks) yang tersebar di media sosial, serta tidak memberikan data diri kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

    Informasi resmi dapat diakses melalui kanal resmi PT Taspen (taspen.co.id) atau media sosial @taspen.

    Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

    Bagikan

    Komentar

    0/500

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

    Berita Terkait