Berita

Syarat Calon Perangkat Desa Berdasarkan UU No 3 Tahun 2024, Ini Ketentuan Terbaru yang Wajib Diketahui

Diperbarui 0 3 mnt baca 459 kata 3 halaman
Syarat Calon Perangkat Desa Berdasarkan UU No 3 Tahun 2024, Ini Ketentuan Terbaru yang Wajib Diketahui
Foto: Pixabay/Bjonsson

Bungko News – Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sebagai perubahan terbaru atas regulasi sebelumnya.

Aturan ini membawa sejumlah penyesuaian penting, termasuk terkait syarat calon perangkat desa yang kini menjadi perhatian masyarakat, khususnya bagi calon peserta seleksi perangkat desa di berbagai daerah.

Perangkat desa memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga kriteria dan persyaratan yang ditetapkan bertujuan memastikan kualitas, integritas, serta profesionalitas aparatur desa.

Syarat Calon Perangkat Desa Berdasarkan UU No 3 Tahun 2024

Mengacu pada ketentuan dalam perubahan undang-undang serta penjabaran dari berbagai regulasi turunan, berikut adalah syarat utama calon perangkat desa terbaru:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Calon perangkat desa wajib merupakan WNI sebagai bentuk komitmen terhadap negara dan masyarakat desa.

2. Pendidikan Minimal SMA atau Sederajat

Pendidikan minimal yang disyaratkan adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, guna menjamin kemampuan administrasi dan pelayanan publik.

3. Usia Minimal dan Maksimal

Batas usia umumnya berada pada:

Berita Terkait