Berita

Syarat Calon Perangkat Desa Berdasarkan UU No 3 Tahun 2024, Ini Ketentuan Terbaru yang Wajib Diketahui

Diperbarui 0 3 mnt baca 459 kata 3 halaman
Syarat Calon Perangkat Desa Berdasarkan UU No 3 Tahun 2024, Ini Ketentuan Terbaru yang Wajib Diketahui
Foto: Pixabay/Bjonsson
  • Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Integritas dan moralitas
  • Kemampuan menjalankan tugas pemerintahan desa

Selain itu, proses pengangkatan kini semakin ketat dan profesional, menyerupai mekanisme administrasi kepegawaian untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa.

Catatan Penting: Bisa Berasal dari Luar Desa

Salah satu perubahan signifikan adalah dibukanya peluang bagi calon dari luar desa, selama memenuhi syarat sebagai WNI dan ketentuan administratif lainnya.

Namun, kebijakan ini tetap dapat disesuaikan melalui peraturan daerah masing-masing.

Kesimpulan

Syarat calon perangkat desa berdasarkan UU No 3 Tahun 2024 menekankan pada kualitas sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan kompeten.

Selain memenuhi persyaratan umum seperti pendidikan, usia, dan kesehatan, calon juga dituntut memiliki rekam jejak baik serta kesiapan melayani masyarakat desa.

Dengan adanya pembaruan regulasi ini, diharapkan proses seleksi perangkat desa menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mampu menghasilkan aparatur desa yang berkualitas.

Berita Terkait