Berita

Syarat Calon Perangkat Desa Berdasarkan UU No 3 Tahun 2024, Ini Ketentuan Terbaru yang Wajib Diketahui

Diperbarui 0 3 mnt baca 459 kata 3 halaman
Syarat Calon Perangkat Desa Berdasarkan UU No 3 Tahun 2024, Ini Ketentuan Terbaru yang Wajib Diketahui
Foto: Pixabay/Bjonsson
  • Minimal: 20–25 tahun
  • Maksimal: 60 tahun saat mendaftar
    Ketentuan ini memastikan calon berada pada usia produktif.

4. Berdomisili (atau Memenuhi Ketentuan Domisili)

Dalam praktik terbaru:

  • Perangkat desa tidak selalu harus berasal dari desa setempat
  • Namun untuk jabatan tertentu seperti kepala dusun, domisili tetap menjadi syarat wajib

Ketentuan ini merupakan penyesuaian dari putusan hukum dan fleksibilitas dalam UU terbaru.

5. Sehat Jasmani dan Rohani

Calon harus memiliki kondisi kesehatan yang baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari fasilitas kesehatan resmi.

6. Berkelakuan Baik dan Tidak Pernah Dipidana Berat

Tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 tahun atau lebih serta memiliki rekam jejak yang baik di masyarakat menjadi syarat mutlak.

7. Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya

Calon tidak boleh sedang kehilangan hak politik berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

8. Memiliki Integritas dan Dukungan Sosial

Beberapa daerah juga mensyaratkan adanya dukungan masyarakat sebagai bentuk legitimasi sosial terhadap calon.

Penegasan dalam UU No 3 Tahun 2024

Dalam regulasi terbaru, disebutkan bahwa perangkat desa diangkat dari warga yang memenuhi persyaratan, dengan penekanan pada nilai:

Berita Terkait