Bungko News – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan aturan resmi terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Regulasi ini menjadi dasar hukum utama dalam proses penjaringan dan penetapan anggota BPD di seluruh desa di Indonesia.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah mengenai syarat calon BPD terbaru menurut Permendagri 110, yang wajib dipenuhi oleh setiap warga desa yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota BPD.
Syarat Calon BPD Menurut Permendagri 110
Mengacu pada Pasal 13 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, berikut persyaratan lengkap calon anggota BPD:
Persyaratan ini bersifat nasional dan berlaku umum untuk seluruh desa di Indonesia sebagai standar minimal dalam seleksi anggota BPD.