Berita

Syarat Calon BPD Terbaru 2026 Menurut Permendagri 110, Wajib Tahu Sebelum Daftar

Diperbarui 0 2 mnt baca 356 kata 3 halaman
Syarat Calon BPD Terbaru 2026 Menurut Permendagri 110, Wajib Tahu Sebelum Daftar
Foto: Pixabay/stevepb

Bungko News – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan aturan resmi terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Regulasi ini menjadi dasar hukum utama dalam proses penjaringan dan penetapan anggota BPD di seluruh desa di Indonesia.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah mengenai syarat calon BPD terbaru menurut Permendagri 110, yang wajib dipenuhi oleh setiap warga desa yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota BPD.

Syarat Calon BPD Menurut Permendagri 110

Mengacu pada Pasal 13 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, berikut persyaratan lengkap calon anggota BPD:

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa - Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta menjaga keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika - Berusia minimal 20 tahun atau sudah/pernah menikah - Berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat - Bukan merupakan perangkat pemerintah desa - Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD - Merupakan wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis - Bertempat tinggal di wilayah pemilihan

Persyaratan ini bersifat nasional dan berlaku umum untuk seluruh desa di Indonesia sebagai standar minimal dalam seleksi anggota BPD.

Berita Terkait