Jakarta – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terus berakselerasi hingga pertengahan 2026.
Pemerintah telah meresmikan operasional 1.061 unit KDKMP pada 16 Mei 2026, sementara pembangunan fisik telah mencapai lebih dari 9.000 unit yang tersebar di berbagai daerah.
Di balik percepatan program ini, terdapat struktur organisasi berjenjang yang melibatkan koordinasi dari tingkat pusat hingga desa.
Artikel ini menyajikan informasi lengkap mengenai susunan pengurus KOPDES Merah Putih di level provinsi dan kabupaten, serta jabatan internal koperasi di tingkat desa, lengkap dengan daftar gaji, honorarium, dan tugas masing-masing posisi pada tahun 2026.
Dasar Hukum dan Struktur Satuan Tugas (Satgas) KOPDES Merah Putih
Pemerintah membentuk struktur komando yang jelas untuk memastikan program KOPDES Merah Putih berjalan efektif.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025, Satuan Tugas (Satgas) KOPDES Merah Putih terdiri atas tiga tingkat: Satgas Nasional, Satgas Provinsi, dan Satgas Kabupaten/Kota.
Satgas Tingkat Provinsi
Di tingkat provinsi, struktur Satgas diketuai oleh Gubernur dengan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi sebagai Wakil Ketua.
Adapun posisi sekretaris Satgas provinsi dijabat oleh Kepala Dinas yang membidangi koperasi di provinsi tersebut.
Satgas Tingkat Kabupaten/Kota
Pada level kabupaten atau kota, Satgas dipimpin oleh Bupati atau Wali Kota dengan Wakil Ketua dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Struktur ini memastikan adanya koordinasi vertikal yang kuat dari pusat hingga ke daerah dalam percepatan pembentukan dan operasionalisasi koperasi desa.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) bertindak sebagai Ketua Satgas Nasional, didampingi Menteri Koperasi sebagai Wakil Ketua I Satgas.
Dari sinilah kebijakan dan arahan strategis diteruskan ke provinsi, kemudian ke kabupaten/kota, hingga akhirnya diimplementasikan di tingkat desa.
Struktur Organisasi Pengurus KOPDES Merah Putih Tingkat Desa
Di level paling bawah—yang menjadi ujung tombak program—struktur organisasi KOPDES Merah Putih di desa atau kelurahan terdiri dari tiga organ utama berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi: Pengurus, Pengawas, dan Pengelola (Manajer).
Jumlah minimal pengurus kopdes adalah lima orang dengan susunan jabatan sebagai berikut:
-
Ketua – pemimpin tertinggi koperasi
-
Wakil Ketua Bidang Usaha – mengelola dan mengembangkan unit-unit usaha
-
Wakil Ketua Bidang Keanggotaan – mengelola penerimaan dan pembinaan anggota
-
Sekretaris – mengelola administrasi dan dokumentasi
-
Bendahara – mengelola keuangan koperasi
Susunan pengurus ini wajib memperhatikan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.
Selain itu, jumlah pengawas minimal tiga orang yang terdiri dari satu orang ketua pengawas dan dua orang anggota pengawas.
Tugas dan Tanggung Jawab Masing-masing Pengurus
1. Ketua Koperasi
Sebagai pemimpin tertinggi, ketua koperasi memiliki tugas utama meliputi:
-
Memimpin rapat pengurus dan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
-
Menandatangani keputusan penting dan dokumen legal koperasi
-
Menjadi representasi koperasi di hadapan pihak eksternal (pemerintah, mitra usaha, bank)
-
Mengarahkan strategi jangka pendek dan panjang koperasi
-
Mengawasi pelaksanaan program kerja koperasi
Dalam hubungan eksternal, ketua juga bertugas mewakili koperasi dalam membangun kemitraan strategis dan memastikan seluruh pengurus menjalankan tugasnya sesuai dengan peran masing-masing.
2. Wakil Ketua Bidang Usaha
Jabatan ini bertanggung jawab merancang, mengawasi, dan mengembangkan seluruh unit usaha koperasi.
Tugasnya meliputi:
-
Menyusun rencana bisnis dan pengembangan usaha koperasi
-
Mengawasi pelaksanaan operasional usaha (toko, simpan pinjam, logistik, dll.)
-
Menganalisis peluang usaha baru sesuai potensi desa
-
Bekerja sama dengan pengelola unit usaha untuk meningkatkan efisiensi
3. Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
Bertugas untuk mengelola aspek keanggotaan koperasi mulai dari penerimaan anggota baru hingga pembinaan dan pendidikan anggota.
4. Sekretaris
Fungsi utama sekretaris adalah mengelola administrasi dan dokumentasi koperasi secara sistematis dan akuntabel.
Tugas dan tanggung jawabnya meliputi:
-
Menyusun notulen rapat, surat menyurat, dan dokumen resmi koperasi
-
Mengelola arsip dan surat-menyurat masuk/keluar
-
Membantu ketua mengoordinasikan program kerja
-
Menyusun laporan administrasi tahunan untuk disampaikan dalam RAT
-
Mendukung kelancaran komunikasi internal antar-pengurus
5. Bendahara
Bendahara bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan koperasi secara transparan dan profesional.
Tugas utamanya mencakup:
-
Menyusun dan mengelola anggaran koperasi
-
Mencatat semua transaksi keuangan dengan tertib
-
Menyiapkan laporan keuangan bulanan dan tahunan
-
Menyampaikan laporan keuangan secara terbuka kepada anggota dalam RAT
-
Bekerja sama dengan auditor atau pengawas dalam melakukan pemeriksaan keuangan
6. Pengawas Koperasi
Berbeda dengan pengurus, pengawas dipilih untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Mereka memiliki hak untuk:
-
Melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus
-
Memeriksa catatan dan dokumen koperasi
-
Memberikan rekomendasi perbaikan dalam RAT
Daftar Gaji dan Honorarium Pengurus KOPDES Merah Putih 2026
Salah satu informasi paling dinanti adalah besaran gaji, honorarium, atau insentif yang diterima oleh para pengurus dan pengawas.
Berdasarkan data operasional terbaru tahun 2026, sistem kompensasi di KOPDES Merah Putih telah disusun secara sistematis sesuai dengan tanggung jawab setiap jabatan.
Berikut rinciannya:
| Posisi | Estimasi Honorarium per Bulan |
|---|---|
| Manajer (tenaga profesional, direkrut eksternal) | Rp 3.000.000 – Rp 8.000.000 (dapat mencapai Rp5-8 juta di lokasi tertentu) |
| Ketua Koperasi | Rp 2.000.000 – Rp 5.000.000 |
| Bendahara | Rp 1.500.000 – Rp 3.500.000 |
| Sekretaris | Rp 1.500.000 – Rp 3.000.000 |
| Pengawas Koperasi | Rp 500.000 – Rp 1.500.000 (insentif dapat dibayarkan per tiga bulan) |
| Pengurus harian lainnya | Rp 500.000 – Rp 1.000.000 |
| Pengurus non-harian | Insentif per rapat: Rp 250.000 – Rp 500.000 |
Catatan Penting: Besaran honorarium di atas merupakan estimasi berdasarkan data operasional koperasi sejenis dan kebijakan yang berlaku. Angka final dapat berbeda tergantung pada hasil kesepakatan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta kemampuan keuangan masing-masing koperasi.
Status Kepegawaian: Pengurus vs Manajer vs Pegawai BUMN
Penting untuk meluruskan status kepegawaian di lingkungan KOPDES Merah Putih karena sering terjadi kesalahpahaman:
✓ Manajer (Pengelola) – direkrut secara profesional melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun awal, berstatus pegawai BUMN, bukan ASN.
Gaji mereka dibayarkan melalui PT Agrinas dan dianggarkan di luar pagu dana koperasi sebesar Rp3 miliar per unit.
Pemerintah menargetkan rekrutmen 30.000 manajer yang akan tersebar di seluruh Indonesia.
✓ Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Pengurus Lainnya – dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui RAT, bukan ASN dan bukan pegawai BUMN.
Mereka menerima honorarium, bukan gaji bulanan seperti PNS.
Honorarium bersumber dari dana operasional koperasi (bukan APBN/APBD) dan besarnya ditentukan oleh anggota melalui RAT.
✓ Pegawai BUMN di bawah PT Agrinas – status pegawai kontrak (PKWT) yang bertanggung jawab mengelola operasional koperasi, termasuk manajer dan staf pendukung lainnya.
Komponen Pendapatan Tambahan bagi Pengurus dan Manajer
Selain honorarium atau gaji pokok, terdapat komponen pendapatan lain yang dapat diterima sesuai dengan ketentuan dan capaian kinerja:
-
Tunjangan Hari Raya (THR) – diberikan menjelang hari besar keagamaan bagi manajer dan pengurus dengan status PKWT, dengan nominal menyesuaikan masa kerja
-
Insentif kinerja – diberikan jika koperasi mampu mencapai target laba, pertumbuhan anggota, atau indikator kinerja lainnya yang disepakati dalam RAT
-
Honor kegiatan – untuk pengurus non-harian yang hadir dalam rapat atau kegiatan tertentu (Rp250.000 – Rp500.000 per sesi)
-
Insentif pengawasan – bagi pengawas yang aktif melakukan tugas pengawasan sesuai dengan cakupan tanggung jawabnya
Fakta Penting: Gaji Manajer Dibayar di Luar Pagu Rp3 Miliar
Pemerintah memastikan bahwa anggaran gaji untuk manajer KOPDES Merah Putih disiapkan di luar anggaran Rp3 miliar per koperasi yang telah dialokasikan untuk pembangunan fisik dan modal usaha.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan, "Enggak itu di luar (Rp3 miliar), nanti disiapkan lagi skemanya." Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Tedi Bharata, menambahkan bahwa gaji yang diberikan akan menggunakan skema PKWT dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku, sehingga besaran gaji tidak diberikan secara "asalan".
Capaian Program KOPDES Merah Putih per Mei 2026
Sejak program ini digagas pada akhir 2024, progresnya menunjukkan hasil yang signifikan:
-
Operasional Koperasi: 1.061 unit KDKMP telah diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada 16 Mei 2026 di Nganjuk, Jawa Timur, dan siap beroperasi di berbagai daerah.
-
Pembangunan Fisik: Lebih dari 9.000 gedung kopdes berikut gudang dan sarana pendukung telah siap secara fisik dalam waktu kurang dari tujuh bulan.
-
Target 2026: Pemerintah menargetkan 20.000 unit KDKMP beroperasi pada Agustus 2026.
-
Keseluruhan Target: 30.000 unit ditargetkan rampung pada Juni–Juli 2026, dengan pengerahan 30.000 manajer profesional ke seluruh desa di Indonesia.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa 1.061 KDKMP yang telah beroperasi dipastikan akan menjadi offtaker (penyerap) berbagai produk masyarakat desa mulai dari pertanian, perkebunan, perikanan, kerajinan, hingga kuliner.
Selain itu, koperasi juga berperan dalam penyaluran dan penyediaan kebutuhan pokok serta barang bersubsidi bagi masyarakat.
Kesimpulan
Struktur pengurus KOPDES Merah Putih bersifat berjenjang dari Satgas Nasional yang dipimpin Menko Pangan Zulkifli Hasan, Satgas Provinsi yang diketuai Gubernur, Satgas Kabupaten yang diketuai Bupati/Wali Kota, hingga pengurus koperasi di tingkat desa yang terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, dan bendahara.
Mengenai gaji dan honorarium, perlu dipahami bahwa besaran tidak ditetapkan secara seragam oleh pemerintah pusat untuk seluruh wilayah.
Besaran honorarium untuk pengurus (ketua, sekretaris, bendahara) ditentukan melalui mekanisme musyawarah anggota dalam RAT, dengan prinsip transparansi, keadilan, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing koperasi.
Sementara itu, manajer yang direkrut secara nasional memiliki skema gaji yang diatur oleh PT Agrinas dengan besaran kompetitif di kisaran Rp3–8 juta per bulan.
Masyarakat dan calon pengurus diimbau untuk hanya mengakses informasi resmi melalui kanal Kementerian Koperasi, Satgas KOPDES Merah Putih, atau portal rekrutmen nasional di phtc.panselnas.go.id, serta tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya terkait besaran gaji pengurus yang seringkali bersifat hoaks.