Jumlah minimal pengurus kopdes adalah lima orang dengan susunan jabatan sebagai berikut:
-
Ketua – pemimpin tertinggi koperasi
-
Wakil Ketua Bidang Usaha – mengelola dan mengembangkan unit-unit usaha
-
Wakil Ketua Bidang Keanggotaan – mengelola penerimaan dan pembinaan anggota
-
Sekretaris – mengelola administrasi dan dokumentasi
-
Bendahara – mengelola keuangan koperasi
Susunan pengurus ini wajib memperhatikan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.
Selain itu, jumlah pengawas minimal tiga orang yang terdiri dari satu orang ketua pengawas dan dua orang anggota pengawas.
Tugas dan Tanggung Jawab Masing-masing Pengurus
1. Ketua Koperasi
Sebagai pemimpin tertinggi, ketua koperasi memiliki tugas utama meliputi:
-
Memimpin rapat pengurus dan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
-
Menandatangani keputusan penting dan dokumen legal koperasi
-
Menjadi representasi koperasi di hadapan pihak eksternal (pemerintah, mitra usaha, bank)
-
Mengarahkan strategi jangka pendek dan panjang koperasi
-
Mengawasi pelaksanaan program kerja koperasi
Dalam hubungan eksternal, ketua juga bertugas mewakili koperasi dalam membangun kemitraan strategis dan memastikan seluruh pengurus menjalankan tugasnya sesuai dengan peran masing-masing.
2. Wakil Ketua Bidang Usaha
Jabatan ini bertanggung jawab merancang, mengawasi, dan mengembangkan seluruh unit usaha koperasi.
Tugasnya meliputi:
-
Menyusun rencana bisnis dan pengembangan usaha koperasi
-
Mengawasi pelaksanaan operasional usaha (toko, simpan pinjam, logistik, dll.)
-
Menganalisis peluang usaha baru sesuai potensi desa
-
Bekerja sama dengan pengelola unit usaha untuk meningkatkan efisiensi
3. Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
Bertugas untuk mengelola aspek keanggotaan koperasi mulai dari penerimaan anggota baru hingga pembinaan dan pendidikan anggota.
4. Sekretaris
Fungsi utama sekretaris adalah mengelola administrasi dan dokumentasi koperasi secara sistematis dan akuntabel.
Tugas dan tanggung jawabnya meliputi:
-
Menyusun notulen rapat, surat menyurat, dan dokumen resmi koperasi
-
Mengelola arsip dan surat-menyurat masuk/keluar
-
Membantu ketua mengoordinasikan program kerja
-
Menyusun laporan administrasi tahunan untuk disampaikan dalam RAT