Mendukung kelancaran komunikasi internal antar-pengurus
5. Bendahara
Bendahara bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan koperasi secara transparan dan profesional.
Tugas utamanya mencakup:
-
Menyusun dan mengelola anggaran koperasi
-
Mencatat semua transaksi keuangan dengan tertib
-
Menyiapkan laporan keuangan bulanan dan tahunan
-
Menyampaikan laporan keuangan secara terbuka kepada anggota dalam RAT
-
Bekerja sama dengan auditor atau pengawas dalam melakukan pemeriksaan keuangan
6. Pengawas Koperasi
Berbeda dengan pengurus, pengawas dipilih untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Mereka memiliki hak untuk:
-
Melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus
-
Memeriksa catatan dan dokumen koperasi
-
Memberikan rekomendasi perbaikan dalam RAT
Daftar Gaji dan Honorarium Pengurus KOPDES Merah Putih 2026
Salah satu informasi paling dinanti adalah besaran gaji, honorarium, atau insentif yang diterima oleh para pengurus dan pengawas.
Berdasarkan data operasional terbaru tahun 2026, sistem kompensasi di KOPDES Merah Putih telah disusun secara sistematis sesuai dengan tanggung jawab setiap jabatan.
Berikut rinciannya:
| Posisi | Estimasi Honorarium per Bulan |
|---|---|
| Manajer (tenaga profesional, direkrut eksternal) | Rp 3.000.000 – Rp 8.000.000 (dapat mencapai Rp5-8 juta di lokasi tertentu) |
| Ketua Koperasi | Rp 2.000.000 – Rp 5.000.000 |
| Bendahara | Rp 1.500.000 – Rp 3.500.000 |
| Sekretaris | Rp 1.500.000 – Rp 3.000.000 |
| Pengawas Koperasi | Rp 500.000 – Rp 1.500.000 (insentif dapat dibayarkan per tiga bulan) |
| Pengurus harian lainnya | Rp 500.000 – Rp 1.000.000 |
| Pengurus non-harian | Insentif per rapat: Rp 250.000 – Rp 500.000 |
Catatan Penting: Besaran honorarium di atas merupakan estimasi berdasarkan data operasional koperasi sejenis dan kebijakan yang berlaku. Angka final dapat berbeda tergantung pada hasil kesepakatan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta kemampuan keuangan masing-masing koperasi.
Status Kepegawaian: Pengurus vs Manajer vs Pegawai BUMN
Penting untuk meluruskan status kepegawaian di lingkungan KOPDES Merah Putih karena sering terjadi kesalahpahaman:
✓ Manajer (Pengelola) – direkrut secara profesional melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun awal, berstatus pegawai BUMN, bukan ASN.
Gaji mereka dibayarkan melalui PT Agrinas dan dianggarkan di luar pagu dana koperasi sebesar Rp3 miliar per unit.
Pemerintah menargetkan rekrutmen 30.000 manajer yang akan tersebar di seluruh Indonesia.
✓ Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Pengurus Lainnya – dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui RAT, bukan ASN dan bukan pegawai BUMN.
Mereka menerima honorarium, bukan gaji bulanan seperti PNS.
Honorarium bersumber dari dana operasional koperasi (bukan APBN/APBD) dan besarnya ditentukan oleh anggota melalui RAT.