Berita

Sudah Final! Nota Keuangan September Tetapkan Jadwal Pencairan Rapel Gaji Pensiunan 2025

Diperbarui 0 4 mnt baca 628 kata 3 halaman
Sudah Final! Nota Keuangan September Tetapkan Jadwal Pencairan Rapel Gaji Pensiunan 2025

Bungko News – JAKARTA - Harapan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia untuk menerima rapel kenaikan gaji pensiunan pada tahun 2025 harus ditunda.

Berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus 2025, pemerintah belum mengalokasikan kenaikan gaji baru bagi para pensiunan.

PT Taspen selaku pengelola dana pensiun juga menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada regulasi resmi dari pemerintah yang mengatur kenaikan gaji atau tunjangan pensiun PNS untuk tahun 2025.

Dalam pidato penyampaian RAPBN 2026 di hadapan DPR RI, Presiden Prabowo lebih fokus pada prioritas pembangunan di bidang ketahanan pangan, ketahanan energi, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pendidikan berkualitas, kesehatan, pembangunan desa, koperasi, UMKM, serta modernisasi pertahanan.

Tidak ada satu pun kalimat yang menyebutkan tentang rencana kenaikan gaji bagi para pensiunan.

"Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun," tegas PT Taspen melalui akun Instagram resminya, seperti dikutip dari beberapa sumber.

Gaji Pensiunan Masuk Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024

Pencairan gaji pensiunan hingga saat ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

PP yang ditetapkan pada 26 Januari 2024 ini telah mengatur penyesuaian pensiun pokok sebesar minimal 12% yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Berita Terkait