Berita

Sudah Final! Nota Keuangan September Tetapkan Jadwal Pencairan Rapel Gaji Pensiunan 2025

Diperbarui 0 4 mnt baca 628 kata 3 halaman
Sudah Final! Nota Keuangan September Tetapkan Jadwal Pencairan Rapel Gaji Pensiunan 2025

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 2024, bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, dan penerima pensiun lainnya yang dipensiunkan sebelum tanggal 1 Juli 2001, pemerintah memberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi minimal 12%.

"Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sampai dengan tanggal 1 Januari 2024, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama," bunyi Pasal 2 ayat (a) PP Nomor 8 Tahun 2024.

Tidak Ada Rapel Kenaikan Gaji di September 2025

Kabar yang beredar di masyarakat tentang adanya rapel kenaikan gaji pensiunan yang akan cair pada September 2025 ternyata tidak berdasar.

PT Taspen secara tegas menyatakan bahwa pencairan gaji pensiunan bulan September 2025 tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tanpa ada tambahan rapel kenaikan gaji.

"Dapat dipastikan tidak ada kenaikan gaji pensiunan lebih lanjut atau rapelan kenaikan gaji pensiun yang diberikan pada September 2025 serta di tahun 2026 mendatang," tulis salah satu media nasional mengutip keterangan Taspen.

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pokok pensiunan PNS yang berlaku saat ini mencakup empat golongan dengan rentang sebagai berikut:

- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700 - Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800 - Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600 - Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Pemerintah Imbau Waspada Terhadap Hoaks

Berita Terkait