GAJI PENSIUNAN CAIR 1 SEPTEMBER 2025, TASPEN: GOLONGAN IV TERIMA MAKSIMAL RP4,7 JUTA

JAKARTA – PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri secara resmi mengumumkan klarifikasi terkait isu kenaikan gaji pensiunan yang beredar luas di masyarakat.
Dalam pengumumannya, Taspen menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan per 1 September 2025.
“Saai ini TASPEN belum menerima surat edaran resmi dari Pemerintah terkait hal tersebut. Mohon menunggu informasi resminya melalui sosial media kami di Facebook, Instagram, Twitter atas nama PT TASPEN (Persero) yang bercentang biru,” tulis Taspen dalam akun Instagram resminya menjawab pertanyaan pensiunan.
Klarifikasi ini disampaikan Taspen merespons banyaknya pertanyaan dari para pensiunan mengenai kepastian kenaikan gaji yang sempat ramai diperbincangkan.
Banyak pensiunan dari golongan I hingga IV yang menanyakan kebenaran informasi terkait kenaikan gaji yang akan direalisasikan pada September 2025.
Gaji Pensiunan Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Dengan belum adanya regulasi baru, Taspen memastikan bahwa gaji pensiunan yang akan dicairkan pada 1 September 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
PP Nomor 8 Tahun 2024 ini mengatur kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang telah berlaku sejak Januari 2024.
Aturan ini menjadi acuan utama dalam pencairan maupun nominal gaji yang diterima oleh para pensiunan mulai dari golongan I, II, III, dan IV yang dicairkan oleh mitra bayar PT Taspen setiap bulannya.
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pensiunan PNS yang akan dicairkan pada September 2025:
Golongan I:
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II:
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800


