JAKARTA - Harapan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia untuk menerima rapel kenaikan gaji pensiunan pada tahun 2025 harus ditunda.
Berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus 2025, pemerintah belum mengalokasikan kenaikan gaji baru bagi para pensiunan.
PT Taspen selaku pengelola dana pensiun juga menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada regulasi resmi dari pemerintah yang mengatur kenaikan gaji atau tunjangan pensiun PNS untuk tahun 2025.
Dalam pidato penyampaian RAPBN 2026 di hadapan DPR RI, Presiden Prabowo lebih fokus pada prioritas pembangunan di bidang ketahanan pangan, ketahanan energi, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pendidikan berkualitas, kesehatan, pembangunan desa, koperasi, UMKM, serta modernisasi pertahanan.
Tidak ada satu pun kalimat yang menyebutkan tentang rencana kenaikan gaji bagi para pensiunan.
"Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun," tegas PT Taspen melalui akun Instagram resminya, seperti dikutip dari beberapa sumber.
Gaji Pensiunan Masuk Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Pencairan gaji pensiunan hingga saat ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
PP yang ditetapkan pada 26 Januari 2024 ini telah mengatur penyesuaian pensiun pokok sebesar minimal 12% yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 2024, bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, dan penerima pensiun lainnya yang dipensiunkan sebelum tanggal 1 Juli 2001, pemerintah memberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi minimal 12%.
"Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sampai dengan tanggal 1 Januari 2024, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama," bunyi Pasal 2 ayat (a) PP Nomor 8 Tahun 2024.
Tidak Ada Rapel Kenaikan Gaji di September 2025
Kabar yang beredar di masyarakat tentang adanya rapel kenaikan gaji pensiunan yang akan cair pada September 2025 ternyata tidak berdasar.
PT Taspen secara tegas menyatakan bahwa pencairan gaji pensiunan bulan September 2025 tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tanpa ada tambahan rapel kenaikan gaji.
"Dapat dipastikan tidak ada kenaikan gaji pensiunan lebih lanjut atau rapelan kenaikan gaji pensiun yang diberikan pada September 2025 serta di tahun 2026 mendatang," tulis salah satu media nasional mengutip keterangan Taspen.
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pokok pensiunan PNS yang berlaku saat ini mencakup empat golongan dengan rentang sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700 - Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800 - Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600 - Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100Pemerintah Imbau Waspada Terhadap Hoaks
PT Taspen mengimbau kepada seluruh pensiunan untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi.
Beberapa waktu terakhir, beredar hoaks di media sosial tentang adanya kenaikan gaji pensiunan hingga 16% yang disertai dengan simulasi perhitungan rapelan baru.
"Seluruh informasi resmi mengenai pembayaran gaji pensiun hanya dapat diakses melalui situs resmi www.taspen.co.id, media sosial resmi TASPEN, dan Call Center," imbau Taspen.
Meskipun tidak ada kenaikan gaji baru, para pensiunan tetap berharap pemerintah memperhatikan nasib mereka di tengah meningkatnya biaya hidup.
Kebutuhan sehari-hari seperti makan, biaya kesehatan, dan keperluan rumah tangga terus meningkat seiring dengan laju inflasi.
"Pensiun seharusnya menjadi waktu istirahat, waktu untuk lebih banyak bersama keluarga, waktu untuk menikmati masa tua dengan tenang tanpa harus lagi memikirkan pekerjaan berat yang menuntut tenaga dan pikiran," ujar Slamet, seorang pensiunan guru di Bandung, seperti dikutip dari salah satu media.
Bagi para pensiunan, kepastian finansial sangat penting untuk menjaga kualitas hidup di masa tua.
Mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan gaji pensiunan di masa mendatang seiring dengan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara yang masih aktif.
***