Berita

SKCK Bisa Disusul, BKN Beri Ruang untuk Calon PPPK Paruh Waktu

Diperbarui 0 3 mnt baca 515 kata 3 halaman
SKCK Bisa Disusul, BKN Beri Ruang untuk Calon PPPK Paruh Waktu

Bungko News – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kelonggaran persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Peserta kini diperbolehkan melampirkan surat pengurusan SKCK dari kepolisian setempat terlebih dahulu, sementara dokumen asli baru diserahkan setelah Nomor Induk (NI) resmi ditetapkan.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan para calon lebih siap melengkapi berkas administrasi tanpa terburu-buru.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memperpanjang masa pengisian dokumen dan melonggarkan persyaratan SKCK bagi calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025, yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.

Dalam surat tersebut, BKN menyesuaikan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang semula berakhir pada 15 September 2025 menjadi hingga 22 September 2025.

Sementara itu, batas usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu diperpanjang dari 20 September menjadi 25 September 2025, dan penetapan NI sendiri tetap berlangsung hingga 30 September 2025.

Tak hanya perpanjangan waktu, BKN juga memberikan kelonggaran khusus terkait persyaratan SKCK.

Berita Terkait