Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kelonggaran persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Peserta kini diperbolehkan melampirkan surat pengurusan SKCK dari kepolisian setempat terlebih dahulu, sementara dokumen asli baru diserahkan setelah Nomor Induk (NI) resmi ditetapkan.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan para calon lebih siap melengkapi berkas administrasi tanpa terburu-buru.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memperpanjang masa pengisian dokumen dan melonggarkan persyaratan SKCK bagi calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025, yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.
Dalam surat tersebut, BKN menyesuaikan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang semula berakhir pada 15 September 2025 menjadi hingga 22 September 2025.
Sementara itu, batas usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu diperpanjang dari 20 September menjadi 25 September 2025, dan penetapan NI sendiri tetap berlangsung hingga 30 September 2025.
Tak hanya perpanjangan waktu, BKN juga memberikan kelonggaran khusus terkait persyaratan SKCK.
Calon PPPK Paruh Waktu kini tak lagi diwajibkan menyerahkan dokumen SKCK asli pada tahap awal.
Sebagai gantinya, peserta cukup melampirkan surat keterangan atau bukti pengurusan SKCK dari kepolisian setempat.
Dokumen asli baru wajib diserahkan setelah NI mereka ditetapkan.
“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” ujar Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, dikutip dari situs resmi BKN, Minggu (14/9/2025).
BKN melalui akun Instagram resminya juga menegaskan bahwa kelonggaran ini diberikan agar peserta lebih siap melengkapi berkas administrasi, termasuk kelengkapan SKCK.
Kebijakan ini menjadi solusi bagi banyak calon yang sebelumnya kesulitan memenuhi persyaratan administrasi dalam waktu yang ketat.
Mengapa BKN Melonggarkan Aturan SKCK?
Pelonggaran persyaratan SKCK ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengurusan dokumen, terutama SKCK.
Proses pembuatan SKCK kerap memakan waktu dan memerlukan beberapa tahapan di kepolisian, sehingga tidak sedikit peserta yang kesulitan memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan.
Dengan memperbolehkan penyerahan surat pengurusan SKCK terlebih dahulu, BKN berupaya meminimalisir kendala administratif yang dapat menghambat proses pengangkatan.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memberikan kepastian dan kelancaran dalam tahapan penetapan NI PPPK Paruh Waktu, sehingga proses rekrutmen secara keseluruhan dapat berjalan lebih efisien.
Profil PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu skema pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem perjanjian kerja terbatas.
Pegawai yang masuk dalam jalur ini bekerja rata-rata empat jam per hari atau sekitar 18–19 jam per minggu, namun tetap berhak atas status resmi ASN dan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Rekrutmen PPPK Paruh Waktu ditujukan bagi tenaga non-ASN yang telah terdata dalam pangkalan data BKN dan memenuhi syarat sesuai ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Formasi yang tersedia meliputi tenaga guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis lainnya seperti pengelola dan operator layanan operasional.
BKN berharap, relaksasi aturan ini dapat mempermudah peserta dalam mempersiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan, sekaligus memastikan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu berjalan lancar.
Para calon diimbau untuk memanfaatkan tambahan waktu yang diberikan dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sesuai jadwal terbaru.
***