Berita

SKCK Bisa Disusul, BKN Beri Ruang untuk Calon PPPK Paruh Waktu

Diperbarui 0 3 mnt baca 515 kata 3 halaman
SKCK Bisa Disusul, BKN Beri Ruang untuk Calon PPPK Paruh Waktu

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memberikan kepastian dan kelancaran dalam tahapan penetapan NI PPPK Paruh Waktu, sehingga proses rekrutmen secara keseluruhan dapat berjalan lebih efisien.

Profil PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu skema pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem perjanjian kerja terbatas.

Pegawai yang masuk dalam jalur ini bekerja rata-rata empat jam per hari atau sekitar 18–19 jam per minggu, namun tetap berhak atas status resmi ASN dan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Rekrutmen PPPK Paruh Waktu ditujukan bagi tenaga non-ASN yang telah terdata dalam pangkalan data BKN dan memenuhi syarat sesuai ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Formasi yang tersedia meliputi tenaga guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis lainnya seperti pengelola dan operator layanan operasional.

BKN berharap, relaksasi aturan ini dapat mempermudah peserta dalam mempersiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan, sekaligus memastikan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu berjalan lancar.

Para calon diimbau untuk memanfaatkan tambahan waktu yang diberikan dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sesuai jadwal terbaru.

***

Berita Terkait