Calon PPPK Paruh Waktu kini tak lagi diwajibkan menyerahkan dokumen SKCK asli pada tahap awal.
Sebagai gantinya, peserta cukup melampirkan surat keterangan atau bukti pengurusan SKCK dari kepolisian setempat.
Dokumen asli baru wajib diserahkan setelah NI mereka ditetapkan.
“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” ujar Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, dikutip dari situs resmi BKN, Minggu (14/9/2025).
BKN melalui akun Instagram resminya juga menegaskan bahwa kelonggaran ini diberikan agar peserta lebih siap melengkapi berkas administrasi, termasuk kelengkapan SKCK.
Kebijakan ini menjadi solusi bagi banyak calon yang sebelumnya kesulitan memenuhi persyaratan administrasi dalam waktu yang ketat.
Mengapa BKN Melonggarkan Aturan SKCK?
Pelonggaran persyaratan SKCK ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengurusan dokumen, terutama SKCK.
Proses pembuatan SKCK kerap memakan waktu dan memerlukan beberapa tahapan di kepolisian, sehingga tidak sedikit peserta yang kesulitan memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan.
Dengan memperbolehkan penyerahan surat pengurusan SKCK terlebih dahulu, BKN berupaya meminimalisir kendala administratif yang dapat menghambat proses pengangkatan.