Menyelenggarakan bimbingan teknis atau studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota.
Membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya (kewajiban lintas tahun anggaran).
Pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, BPD, dan warga desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, dana operasional pemerintahan desa dari Dana Desa dibatasi maksimal 3 persen dari total pagu Dana Desa reguler setiap desa.
Kegagalan mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa (melalui spanduk, papan informasi, atau website desa) berpotensi dikenai sanksi berupa pencabutan kewenangan mengalokasikan dana operasional 3% pada tahun berikutnya.
Pelanggaran atas larangan ini dapat mengakibatkan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga kewajiban mengembalikan kerugian ke kas negara.
E. Sanksi Tegas: Keterlambatan Pelaporan dan Penyelewengan
Pemerintah menerapkan sanksi yang semakin tegas bagi desa yang lalai dalam administrasi dan pengelolaan keuangan.
Setidaknya ada empat kategori sanksi utama:
1. Keterlambatan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) – Sanksi Penundaan Pencairan
Sebanyak 40 desa di Malinau, Kalimantan Utara menjadi contoh nyata. Mereka terlambat melaporkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa Tahap Pertama 2025, akibatnya penyaluran Dana Desa Tahap Kedua untuk 40 desa tersebut tidak dapat disalurkan atau dicairkan. Kepala Dinas PMD setempat menyebut ini sebagai "warning pentingnya tertib SPJ".
2. Keterlambatan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa)
LPPD adalah kewajiban tahunan kepala desa yang harus disampaikan kepada Bupati paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir (31 Maret 2026). Dinas PMD Luwu Timur menegaskan bahwa desa yang belum menyampaikan LPPD akan berdampak langsung pada proses pencairan dana desa tahap berikutnya, dan berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga penundaan pencairan.
3. APBDes Tidak Tepat Waktu – Sanksi Pemotongan Anggaran
APBDes wajib ditetapkan paling lambat 31 Desember tahun sebelumnya. Jika tidak ditetapkan tepat waktu, kepala desa dan perangkat desa dapat dikenakan sanksi administratif, keterlambatan pencairan dana, hingga pemotongan anggaran.
4. Penyelewengan Dana – Ancaman Pidana Korupsi
Bagi kepala desa maupun perangkat desa yang terbukti melakukan penyelewengan, sanksi yang dapat dikenakan meliputi: penundaan pencairan tahap berikutnya, pemotongan alokasi Dana Desa, kewajiban mengembalikan kerugian ke kas negara, hingga ancaman pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5. Penghentian Penyaluran Dana Desa oleh Menteri Keuangan
Berdasarkan Pasal 53 PMK Nomor 7 Tahun 2026, Menteri Keuangan dapat menghentikan penyaluran Dana Desa jika terjadi:
a. Kepala desa dan/atau bendahara desa melakukan penyalahgunaan keuangan desa dan ditetapkan sebagai tersangka;
b. Desa mengalami permasalahan administrasi, ketidakjelasan status hukum, dan/atau ketidakjelasan status keberadaan desa;
c. Penyalahgunaan wewenang oleh bupati/wali kota terkait pelantikan dan/atau penghentian kepala desa yang tidak sesuai ketentuan; atau
d. Terdapat indikasi penyalahgunaan keuangan desa untuk mendanai kegiatan yang mengancam keamanan dan kedaulatan NKRI.
Jika terjadi salah satu kondisi di atas, bupati/wali kota wajib menetapkan pejabat pelaksana tugas kepala desa dan/atau bendahara desa agar pemerintahan desa tetap berjalan.
F. Koperasi Desa Merah Putih: Skema Pendanaan Baru
Salah satu kebijakan paling strategis tahun 2026 adalah dukungan penuh pemerintah terhadap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Melalui PMK Nomor 15 Tahun 2026, pemerintah mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk pembangunan fisik gerai, gudang, serta kelengkapan koperasi.
Skema Pendanaan KDMP:
-
Setiap unit gerai koperasi dapat memperoleh pembiayaan maksimal Rp3 miliar dengan bunga/margin 6% per tahun dan tenor hingga 72 bulan.
-
Pemerintah membuka ruang untuk mengambil alih pembayaran cicilan pembiayaan proyek melalui dana transfer ke daerah.
-
Dana Desa untuk KDMP wajib dicatat dalam Perubahan APBDes setelah pencairan.