Berita

Siskeudes 2.0.8 Wajib Digunakan Seluruh Desa 2026, Transaksi Non Tunai Mulai Triwulan II

Redaksi 0 11 menit 4 halaman
Siskeudes 2.0.8 Wajib Digunakan Seluruh Desa 2026, Transaksi Non Tunai Mulai Triwulan II
Siskeudes 2.0.8 Wajib Digunakan Seluruh Desa 2026, Transaksi Non Tunai Mulai Triwulan II — Digitalisasi Total: Siskeudes V...

Target implementasi:

C. 8 Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026 (Permendes 16/2025)

Berdasarkan Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025, penggunaan Dana Desa tahun 2026 difokuskan pada delapan agenda utama yang wajib dilaksanakan melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) secara swakelola:

1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat dengan besaran maksimal Rp300.000 per bulan per KK, dan dapat dibayarkan sekaligus untuk paling lama tiga bulan (total Rp900.000 per tahap). Target penerima dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan, tetapi kewenangan penentuan alokasi (% dari pagu Dana Desa) relatif fleksibel dan bergantung pada kemampuan keuangan desa.

Contoh implementasi di lapangan: Desa Mattirotasi menyalurkan BLT Dana Desa kepada 26 KPM masing-masing Rp900.000 (akumulasi tiga bulan) pada 27 Maret 2026.

Desa Lauran, Maluku juga menyalurkan BLT triwulan I periode Januari–Mei 2026 dengan total anggaran Rp12 juta untuk 8 KPM.

2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
Meliputi mitigasi perubahan iklim (pengelolaan sampah, konservasi lingkungan), adaptasi dan penanggulangan bencana (banjir, longsor, kebakaran), serta edukasi kesiapsiagaan masyarakat desa.

3. Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa
Mencakup revitalisasi pos kesehatan desa, pencegahan dan penurunan stunting, promosi kesehatan, pengendalian penyakit, serta dukungan kegiatan Posyandu dan kader kesehatan.

4. Program Ketahanan Pangan (Lumbung Pangan) dan Energi Desa
Dana Desa diarahkan untuk penguatan lumbung pangan desa, pengembangan pertanian/perikanan/peternakan berbasis padat karya tunai, pemanfaatan pekarangan pangan bergizi, serta swasembada energi desa melalui biogas, biofuel, atau panel surya.

5. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
Program nasional ini menjadi prioritas strategis 2026. Dana Desa untuk mendukung KDMP mencakup pembangunan fisik gerai dan gudang, pengadaan sarana pendukung koperasi, serta pembiayaan percepatan pembangunan koperasi. Skema penyalurannya melalui rekening penampung pusat dan wajib dicatat dalam Perubahan APBDes.

6. Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Desa melalui PKTD
Dengan prinsip swakelola dan padat karya. Minimal 50 persen anggaran kegiatan wajib untuk upah tenaga kerja lokal, mengutamakan warga miskin, penganggur, dan kelompok marginal.

7. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi Desa
Desa dapat memanfaatkan Dana Desa untuk penguatan akses internet, pengembangan website desa (domain desa.id), serta perangkat pendukung administrasi desa secara digital.

8. Program Sektor Prioritas Lainnya
Program yang diputuskan melalui Musyawarah Desa berdasarkan potensi lokal dan kebutuhan mendesak, termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.

D. Larangan Penggunaan Dana Desa yang Harus Dihindari

Pemerintah menegaskan 8 larangan penggunaan Dana Desa yang wajib dipatuhi seluruh pemerintah desa:

  1. Pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, atau BPD – Honor aparatur desa berasal dari sumber lain (ADD, dll.), bukan dari Dana Desa.

  2. Perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa, dan BPD keluar negeri atau keluar wilayah kabupaten/kota – Studi banding lintas kabupaten dilarang menggunakan Dana Desa.

  3. Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan atau ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD.

  4. Pembangunan kantor desa atau balai desa – Kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp25.000.000.

  5. Menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait