Siapa Saja yang Berhak?
Sebagai perbandingan, berikut adalah daftar kelompok yang dipastikan menerima gaji ke-13 berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (dengan catatan masa kerja minimal 1 bulan)
-
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan
-
Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu
Poin Penting Lainnya
-
Tidak Ada Pemotongan Iuran: Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, termasuk cicilan kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
-
Penyaluran Otomatis: Penyaluran dana dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Penerima tidak perlu mengajukan permohonan maupun melakukan autentikasi tambahan.
Kesimpulan dan Pesan Penting
Kecewa atau tidak, kebijakan ini merupakan bentuk penegasan prinsip bahwa gaji ke-13 merupakan hak yang melekat pada status aktif seorang ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya kepada negara.
Bagi ASN yang baru diangkat sebagai PPPK, penting untuk memeriksa kembali tanggal pengangkatan dan masa kerja.
Jika masih kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026, maka bersiaplah untuk menerima kenyataan bahwa gaji ke-13 tahun ini tidak akan mengalir ke rekening Anda.
Bagi CPNS, meskipun nominalnya 80 persen, setidaknya status kepegawaian tidak menjadi penghalang untuk tetap mendapatkan hak tersebut.
Jangan lupa untuk selalu memantau informasi resmi dari instansi masing-masing dan jangan mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.