Bungko News – Pemerintah telah memulai pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Selasa, 2 Juni 2026 Meskipun secara umum PPPK akan menerima gaji ke-13, aturan perhitungan masa kerja sangat spesifik dan ketat Tags: Menerima Gaji
Pemerintah telah memulai pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Selasa, 2 Juni 2026.
Kabar menggembirakan ini menambah kantong para ASN untuk menyambut kebutuhan tahun ajaran baru.
Namun, hiruk-pikuk kabar bahagia ini tidak dirasakan oleh semua pegawai.
Meskipun sebagian besar ASN akan kebanjiran rezeki, tidak sedikit dari mereka yang justru harus kecewa karena masuk dalam deretan nama yang tidak berhak menerima tambahan satu bulan gaji ini.
Bukan karena golongan atau pangkat, melainkan terkait status khusus kepegawaian mereka.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, siapa saja yang terancam gagal menerima?
1. ASN, TNI, dan Polri dengan Status "Tidak Aktif"
Kelompok pertama yang paling jelas terlihat adalah mereka yang secara administratif sedang tidak aktif menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri yang sedang berada dalam kondisi berikut:
-
Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN) atau sebutan lain yang setara: Status ini membuat yang bersangkutan dianggap untuk sementara waktu tidak aktif dalam skema pembiayaan negara. Akibatnya, ia tidak memperoleh hak keuangan dari negara selama masa cuti tersebut.
-
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan: Penugasan ini mengakibatkan yang bersangkutan tidak lagi menerima hak keuangan (gaji) dari pemerintah pusat selama masa penugasan. Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian agar tidak terjadi pembayaran ganda atau tumpang tindih dalam pengelolaan anggaran negara.