2. Perhatian Khusus untuk PPPK yang Baru Direkrut
Bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), status sebagai penerima gaji ke-13 memang termasuk dalam golongan yang berhak.
Hal ini diatur dalam Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Namun, ada detail kecil yang sering terlewat bagi mereka yang baru saja diangkat.
Meskipun secara umum PPPK akan menerima gaji ke-13, aturan perhitungan masa kerja sangat spesifik dan ketat.
Pemerintah secara tegas menyebutkan bahwa:
"PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas".
Artinya, jika Anda diangkat sebagai PPPK pada akhir Mei 2026 atau bahkan awal Juni, dan belum genap bekerja selama satu bulan hingga batas waktu penentuan, maka dipastikan hak atas gaji ke-13 untuk tahun ini hangus.
3. Kabar Baik bagi CPNS: Status Tidak Jadi Penghalang
Bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), jangan buru-buru kecewa.
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, CPNS juga termasuk dalam kategori Aparatur Negara, sehingga secara resmi memiliki hak yang sama terkait penerimaan gaji ke-13.
Meski demikian, ada beberapa perbedaan teknis yang perlu dipahami:
-
Porsi 80 Persen: CPNS yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mendapatkan porsi 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan.
-
Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, namun bisa ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Selain itu, perlu diingat bahwa kekhawatiran tidak menerima gaji ke-13 bisa jadi disebabkan oleh faktor teknis pencairan di masing-masing instansi.
Proses pencairan di instansi masing-masing masih berlangsung atau menunggu penyelesaian administrasi pembayaran.
Pastikan Anda menunggu hingga beberapa hari ke depan karena pencairan bersifat bertahap.