Berita

Siap-Siap Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2026 Cair Bertahap Mulai Juni, Ini Jadwal Lengkapnya

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,326 kata 4 halaman
Siap-Siap Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2026 Cair Bertahap Mulai Juni, Ini Jadwal Lengkapnya
Siap-Siap Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2026 Cair Bertahap Mulai Juni, Ini Jadwal Lengkapnya — Jadwal Lengkap Penc...
  • Tunjangan pangan — tunjangan beras atau setara

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja atau tunjangan profesi

  • Tidak Ada Potongan Iuran

    Salah satu kabar terbaik dari kebijakan tahun ini adalah gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran apapun.

    Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyatakan bahwa gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Para penerima akan menerima dana dalam jumlah utuh sesuai hak masing-masing.

    Mekanisme Pencairan — Cair Otomatis

    Pemerintah telah menyiapkan mekanisme pencairan yang lebih mudah dan transparan.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, proses pencairan dilakukan dengan sistem pembayaran langsung (LS) ke rekening masing-masing penerima.

    Bagi PNS dan PPPK Aktif

    Penyaluran akan dikelola oleh satuan kerja (Satker) masing-masing kementerian atau pemerintah daerah.

    Setiap Satker diwajibkan menggunakan aplikasi gaji berbasis web untuk menghitung hak setiap pegawai, guna memastikan tidak ada kesalahan angka.

    Bagi Pensiunan

    Para pensiunan tidak perlu repot-repot antre atau melakukan autentikasi ulang:

    • Dana akan masuk otomatis ke rekening masing-masing

    • Tidak perlu autentikasi wajah atau mendaftar kembali ke kantor cabang

    • Penyaluran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) untuk pensiunan ASN dan PT Asabri (Persero) untuk pensiunan TNI dan Polri

    Anggaran Rp55 Triliun — Dampak Ekonomi

    Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 aparatur negara tahun 2026.

    Jumlah ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 bertujuan untuk:

    1. Meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional

    2. Membantu kebutuhan biaya pendidikan tahun ajaran baru, yang jatuh bersamaan dengan periode pencairan

    Berita Terkait