Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan segera dicairkan secara bertahap mulai Juni 2026.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Jadwal Lengkap Pencairan
Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026:
(1) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.
(2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026.
Pemerintah memperkirakan pencairan akan mulai dilakukan pada awal Juni 2026.
Jika mengacu pada pola tahun sebelumnya (2025), pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 sejak tanggal 2 Juni kepada ASN pusat dan daerah, TNI, Polri, hingga pensiunan.
Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi masing-masing instansi.
Para penerima diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah maupun PT Taspen dan PT Asabri terkait jadwal pencairan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara.
Berikut daftar lengkap penerima gaji ke-13 tahun 2026:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
-
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
-
Pejabat negara
-
Pensiunan (PNS, TNI, Polri)
-
Penerima pensiun dan penerima tunjangan lainnya
Pemerintah juga memastikan gaji ke-13 akan dibayarkan penuh kepada ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dijadwalkan dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Bagi PNS dan CPNS yang menggunakan APBN, besaran yang diterima sebesar 80 persen dari gaji pokok dan masih akan ditambah dengan tunjangan kinerja serta berbagai fasilitas tunjangan melekat lainnya.
Ketentuan Khusus untuk PPPK
PPPK juga dipastikan mendapatkan hak yang sama seperti ASN lainnya.
Namun, terdapat aturan perhitungan masa kerja yang spesifik.
Sistem pembayaran dilakukan secara proporsional apabila masa kerja pegawai tersebut belum genap satu tahun penuh.
Komponen gaji ke-13 untuk PPPK terdiri dari gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan di instansi masing-masing.
Yang Tidak Berhak Menerima
Meski sebagian besar ASN mendapat gaji ke-13, ada dua kategori yang tidak berhak menerimanya:
-
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara (CLTN)
-
ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Besaran Gaji ke-13 — Segini Nominalnya
Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk semua penerima.
Nominalnya mengikuti golongan terakhir, masa kerja, pangkat, jabatan, serta komponen tunjangan yang melekat pada penerima.
Pemerintah menetapkan bahwa nominal yang diterima didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
Rincian Gaji ke-13 PNS Berdasarkan Golongan
Berikut perkiraan kisaran nominal gaji ke-13 untuk PNS berdasarkan golongan:
| Golongan | Kisaran Nominal |
|---|---|
| Golongan I (a-d) | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
| Golongan II (a-d) | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
| Golongan III (a-d) | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 |
| Golongan IV (a-e) | Rp1.748.100 – Rp4.957.100 |
Catatan: Nominal di atas merupakan estimasi. Besaran aktual dapat berbeda tergantung masa kerja dan tunjangan yang melekat pada masing-masing pegawai.
Rincian Gaji ke-13 untuk Pejabat dan Pegawai Non-ASN
Bagi pejabat struktural dan lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 jauh lebih tinggi:
| Jabatan | Nominal |
|---|---|
| Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural | Rp31.474.800 |
| Wakil Ketua | Rp29.665.400 |
| Sekretaris/Anggota | Rp28.104.300 |
| Setingkat Eselon I | Rp24.886.200 |
| Setingkat Eselon II | Rp19.514.300 |
| Setingkat Eselon III | Rp13.842.300 |
| Setingkat Eselon IV | Rp10.612.900 |
Untuk pegawai non-ASN, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja:
| Pendidikan | Masa Kerja ≤ 10 tahun | Masa Kerja > 20 tahun |
|---|---|---|
| SD/SMP/sederajat | Rp4.285.200 | Rp5.052.600 |
| SMA/D-I/sederajat | Rp4.907.700 | Rp5.861.500 |
| DII/DIII/sederajat | Rp5.488.500 | Rp6.524.200 |
| S1/DIV/sederajat | Rp6.591.000 | Rp7.825.800 |
| S2/S3/sederajat | Rp7.764.100 – Rp9.000.000 | – |
Komponen Gaji ke-13
Komponen gaji ke-13 terdiri dari:
-
Gaji pokok — sesuai pangkat dan masa kerja
-
Tunjangan keluarga — untuk suami/istri dan anak
-
Tunjangan pangan — tunjangan beras atau setara
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja atau tunjangan profesi
Tidak Ada Potongan Iuran
Salah satu kabar terbaik dari kebijakan tahun ini adalah gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran apapun.
Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyatakan bahwa gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para penerima akan menerima dana dalam jumlah utuh sesuai hak masing-masing.
Mekanisme Pencairan — Cair Otomatis
Pemerintah telah menyiapkan mekanisme pencairan yang lebih mudah dan transparan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, proses pencairan dilakukan dengan sistem pembayaran langsung (LS) ke rekening masing-masing penerima.
Bagi PNS dan PPPK Aktif
Penyaluran akan dikelola oleh satuan kerja (Satker) masing-masing kementerian atau pemerintah daerah.
Setiap Satker diwajibkan menggunakan aplikasi gaji berbasis web untuk menghitung hak setiap pegawai, guna memastikan tidak ada kesalahan angka.
Bagi Pensiunan
Para pensiunan tidak perlu repot-repot antre atau melakukan autentikasi ulang:
-
Dana akan masuk otomatis ke rekening masing-masing
-
Tidak perlu autentikasi wajah atau mendaftar kembali ke kantor cabang
-
Penyaluran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) untuk pensiunan ASN dan PT Asabri (Persero) untuk pensiunan TNI dan Polri
Anggaran Rp55 Triliun — Dampak Ekonomi
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 aparatur negara tahun 2026.
Jumlah ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 bertujuan untuk:
-
Meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional
-
Membantu kebutuhan biaya pendidikan tahun ajaran baru, yang jatuh bersamaan dengan periode pencairan
-
Menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global
Pengamat ekonomi menilai pencairan gaji ke-13 memiliki dampak positif terhadap perputaran ekonomi nasional.
Tambahan penghasilan tersebut biasanya meningkatkan konsumsi rumah tangga dan membantu sektor perdagangan, terutama menjelang musim masuk sekolah.
Di berbagai daerah, pencairan gaji ke-13 juga dinilai mampu mendukung aktivitas UMKM karena meningkatnya belanja masyarakat.
Imbauan Pemerintah — Waspada Hoaks dan Penipuan
Pemerintah mengimbau para penerima untuk:
-
Memantau informasi resmi melalui kanal Kementerian Keuangan, Taspen, dan instansi terkait
-
Tidak mudah percaya pada informasi hoaks yang beredar di media sosial, terutama klaim pemangkasan atau penundaan gaji ke-13. Pemerintah menegaskan tidak ada keputusan resmi mengenai pengurangan nominal gaji ke-13.
-
Waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen atau instansi pemerintah. Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa TASPEN tidak pernah memungut biaya layanan atau meminta data pribadi tambahan melalui kanal tidak resmi. Terapkan Prinsip 3L: Tahan (jangan klik tautan mencurigakan), Pastikan (hubungi Call Center resmi 1500919), dan Laporkan jika menemui indikasi penipuan.
🎯 Kesimpulan
Siap-siap cek rekening mulai awal Juni 2026! Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan pensiunan akan cair secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Para penerima tidak perlu khawatir tentang potongan iuran karena gaji ke-13 diberikan utuh tanpa pemotongan.
Pastikan data kepegawaian Anda valid dan pantau terus rekening masing-masing.
Jangan lewatkan informasi terbaru! Terus ikuti perkembangan resmi dari pemerintah agar tidak tertinggal kabar penting terkait jadwal dan nominal pencairan.