Ketentuan Khusus untuk PPPK
PPPK juga dipastikan mendapatkan hak yang sama seperti ASN lainnya.
Namun, terdapat aturan perhitungan masa kerja yang spesifik.
Sistem pembayaran dilakukan secara proporsional apabila masa kerja pegawai tersebut belum genap satu tahun penuh.
Komponen gaji ke-13 untuk PPPK terdiri dari gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan di instansi masing-masing.
Yang Tidak Berhak Menerima
Meski sebagian besar ASN mendapat gaji ke-13, ada dua kategori yang tidak berhak menerimanya:
-
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara (CLTN)
-
ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Besaran Gaji ke-13 — Segini Nominalnya
Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk semua penerima.
Nominalnya mengikuti golongan terakhir, masa kerja, pangkat, jabatan, serta komponen tunjangan yang melekat pada penerima.
Pemerintah menetapkan bahwa nominal yang diterima didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
Rincian Gaji ke-13 PNS Berdasarkan Golongan
Berikut perkiraan kisaran nominal gaji ke-13 untuk PNS berdasarkan golongan:
| Golongan | Kisaran Nominal |
|---|---|
| Golongan I (a-d) | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
| Golongan II (a-d) | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
| Golongan III (a-d) | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 |
| Golongan IV (a-e) | Rp1.748.100 – Rp4.957.100 |
Catatan: Nominal di atas merupakan estimasi. Besaran aktual dapat berbeda tergantung masa kerja dan tunjangan yang melekat pada masing-masing pegawai.
Rincian Gaji ke-13 untuk Pejabat dan Pegawai Non-ASN
Bagi pejabat struktural dan lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 jauh lebih tinggi:
| Jabatan | Nominal |
|---|---|
| Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural | Rp31.474.800 |
| Wakil Ketua | Rp29.665.400 |
| Sekretaris/Anggota | Rp28.104.300 |
| Setingkat Eselon I | Rp24.886.200 |
| Setingkat Eselon II | Rp19.514.300 |
| Setingkat Eselon III | Rp13.842.300 |
| Setingkat Eselon IV | Rp10.612.900 |
Untuk pegawai non-ASN, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja:
| Pendidikan | Masa Kerja ≤ 10 tahun | Masa Kerja > 20 tahun |
|---|---|---|
| SD/SMP/sederajat | Rp4.285.200 | Rp5.052.600 |
| SMA/D-I/sederajat | Rp4.907.700 | Rp5.861.500 |
| DII/DIII/sederajat | Rp5.488.500 | Rp6.524.200 |
| S1/DIV/sederajat | Rp6.591.000 | Rp7.825.800 |
| S2/S3/sederajat | Rp7.764.100 – Rp9.000.000 | – |
Komponen Gaji ke-13
Komponen gaji ke-13 terdiri dari:
-
Gaji pokok — sesuai pangkat dan masa kerja
-
Tunjangan keluarga — untuk suami/istri dan anak