Berita

Siap-Siap Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2026 Cair Bertahap Mulai Juni, Ini Jadwal Lengkapnya

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,326 kata 4 halaman
Siap-Siap Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2026 Cair Bertahap Mulai Juni, Ini Jadwal Lengkapnya
Siap-Siap Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2026 Cair Bertahap Mulai Juni, Ini Jadwal Lengkapnya — Jadwal Lengkap Penc...

Ketentuan Khusus untuk PPPK

PPPK juga dipastikan mendapatkan hak yang sama seperti ASN lainnya.

Namun, terdapat aturan perhitungan masa kerja yang spesifik.

Sistem pembayaran dilakukan secara proporsional apabila masa kerja pegawai tersebut belum genap satu tahun penuh.

Komponen gaji ke-13 untuk PPPK terdiri dari gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan di instansi masing-masing.

Yang Tidak Berhak Menerima

Meski sebagian besar ASN mendapat gaji ke-13, ada dua kategori yang tidak berhak menerimanya:

  1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara (CLTN)

  2. ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Besaran Gaji ke-13 — Segini Nominalnya

Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk semua penerima.

Nominalnya mengikuti golongan terakhir, masa kerja, pangkat, jabatan, serta komponen tunjangan yang melekat pada penerima.

Pemerintah menetapkan bahwa nominal yang diterima didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.

Rincian Gaji ke-13 PNS Berdasarkan Golongan

Berikut perkiraan kisaran nominal gaji ke-13 untuk PNS berdasarkan golongan:

 
 
Golongan Kisaran Nominal
Golongan I (a-d) Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II (a-d) Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III (a-d) Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV (a-e) Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Catatan: Nominal di atas merupakan estimasi. Besaran aktual dapat berbeda tergantung masa kerja dan tunjangan yang melekat pada masing-masing pegawai.

Rincian Gaji ke-13 untuk Pejabat dan Pegawai Non-ASN

Bagi pejabat struktural dan lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 jauh lebih tinggi:

 
 
Jabatan Nominal
Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural Rp31.474.800
Wakil Ketua Rp29.665.400
Sekretaris/Anggota Rp28.104.300
Setingkat Eselon I Rp24.886.200
Setingkat Eselon II Rp19.514.300
Setingkat Eselon III Rp13.842.300
Setingkat Eselon IV Rp10.612.900

Untuk pegawai non-ASN, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja:

 
 
Pendidikan Masa Kerja ≤ 10 tahun Masa Kerja > 20 tahun
SD/SMP/sederajat Rp4.285.200 Rp5.052.600
SMA/D-I/sederajat Rp4.907.700 Rp5.861.500
DII/DIII/sederajat Rp5.488.500 Rp6.524.200
S1/DIV/sederajat Rp6.591.000 Rp7.825.800
S2/S3/sederajat Rp7.764.100 – Rp9.000.000

Komponen Gaji ke-13

Komponen gaji ke-13 terdiri dari:

  1. Gaji pokok — sesuai pangkat dan masa kerja

  2. Tunjangan keluarga — untuk suami/istri dan anak

Berita Terkait