Dasar Hukum Gaji ke-13 2026
Pemberian gaji ke-13 tahun ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026Aturan tersebut memastikan bahwa seluruh ASN, termasuk PPPK baik penuh maupun paruh waktu, berhak menerima gaji ke-13.
Rincian Nominal Gaji ke-13 PPPK 2026
Besaran gaji ke-13 PPPK mengikuti komponen penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya (umumnya Mei 2026).
Komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok - Tunjangan keluarga - Tunjangan pangan - Tunjangan jabatan atau tunjangan umum - Tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan daerahSeluruh komponen tersebut dibayarkan secara penuh (100 persen) sesuai kebijakan pemerintah.
Sementara itu, untuk gambaran nominal gaji PPPK, besaran gaji pokok berdasarkan golongan antara lain:
- Golongan I: sekitar Rp1,9 juta – Rp2,9 juta - Golongan II: sekitar Rp2,1 juta – Rp3 juta - Golongan tertinggi dapat mencapai Rp4,4 juta tergantung masa kerja dan jabatanBesaran akhir gaji ke-13 yang diterima setiap PPPK akan berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, serta tunjangan yang melekat.