JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 akan kembali dicairkan setelah Lebaran.
Tambahan penghasilan ini menjadi salah satu yang paling ditunggu oleh aparatur sipil negara (ASN), terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Kebijakan gaji ke-13 ini merupakan bagian dari program kesejahteraan ASN yang rutin diberikan setiap tahun, terpisah dari Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah lebih dulu cair menjelang Idulfitri.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK 2026
Berdasarkan informasi terbaru dari pemerintah, gaji ke-13 diperkirakan akan cair pada pertengahan tahun 2026, yakni sekitar bulan Juni hingga Juli.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian juga menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 berbeda dengan THR.
Jika THR diberikan sebelum Lebaran, maka gaji ke-13 disalurkan setelahnya, mengikuti kebutuhan tahun ajaran baru.
Dengan demikian, ASN termasuk PPPK diharapkan mulai menerima dana tersebut pada Juni 2026, meskipun waktu pastinya dapat menyesuaikan kesiapan masing-masing instansi.
Dasar Hukum Gaji ke-13 2026
Pemberian gaji ke-13 tahun ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026Aturan tersebut memastikan bahwa seluruh ASN, termasuk PPPK baik penuh maupun paruh waktu, berhak menerima gaji ke-13.
Rincian Nominal Gaji ke-13 PPPK 2026
Besaran gaji ke-13 PPPK mengikuti komponen penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya (umumnya Mei 2026).
Komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok - Tunjangan keluarga - Tunjangan pangan - Tunjangan jabatan atau tunjangan umum - Tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan daerahSeluruh komponen tersebut dibayarkan secara penuh (100 persen) sesuai kebijakan pemerintah.
Sementara itu, untuk gambaran nominal gaji PPPK, besaran gaji pokok berdasarkan golongan antara lain:
- Golongan I: sekitar Rp1,9 juta – Rp2,9 juta - Golongan II: sekitar Rp2,1 juta – Rp3 juta - Golongan tertinggi dapat mencapai Rp4,4 juta tergantung masa kerja dan jabatanBesaran akhir gaji ke-13 yang diterima setiap PPPK akan berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, serta tunjangan yang melekat.
Tujuan Gaji ke-13 bagi ASN
Gaji ke-13 diberikan bukan tanpa alasan.
Pemerintah menetapkan kebijakan ini untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan tambahan, khususnya:
- Biaya pendidikan anak - Kebutuhan sekolah seperti buku dan seragam - Pengeluaran keluarga di pertengahan tahunKarena itu, pencairan gaji ke-13 selalu bertepatan dengan momen tahun ajaran baru, berbeda dengan THR yang fokus pada kebutuhan Lebaran.
Kesimpulan
Setelah Lebaran 2026, PPPK dapat bersiap menantikan pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan sekitar Juni hingga Juli 2026.
Dengan nominal yang dibayarkan penuh berdasarkan komponen gaji, tambahan penghasilan ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN di Indonesia.
Meski demikian, jadwal pasti tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat dan masing-masing instansi terkait.
***