Bungko News – JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 akan kembali dicairkan setelah Lebaran.
Tambahan penghasilan ini menjadi salah satu yang paling ditunggu oleh aparatur sipil negara (ASN), terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Kebijakan gaji ke-13 ini merupakan bagian dari program kesejahteraan ASN yang rutin diberikan setiap tahun, terpisah dari Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah lebih dulu cair menjelang Idulfitri.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK 2026
Berdasarkan informasi terbaru dari pemerintah, gaji ke-13 diperkirakan akan cair pada pertengahan tahun 2026, yakni sekitar bulan Juni hingga Juli.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian juga menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 berbeda dengan THR.
Jika THR diberikan sebelum Lebaran, maka gaji ke-13 disalurkan setelahnya, mengikuti kebutuhan tahun ajaran baru.
Dengan demikian, ASN termasuk PPPK diharapkan mulai menerima dana tersebut pada Juni 2026, meskipun waktu pastinya dapat menyesuaikan kesiapan masing-masing instansi.