Bungko News – Pemerintah kembali menegaskan ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Dalam aturan yang berlaku, tidak semua pegawai menerima THR dengan nominal penuh.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berstatus paruh waktu.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPPK paruh waktu tidak termasuk kategori penerima THR penuh seperti halnya PNS atau PPPK penuh waktu.
Skema pemberian THR bagi kelompok ini dihitung secara berbeda dan bersifat proporsional, bergantung pada masa kerja, status kepegawaian, serta komponen penghasilan yang diterima.
Aturan Pemberian THR ASN
Pemberian THR bagi ASN di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas melalui peraturan pemerintah terkait tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa THR merupakan hak bagi ASN aktif yang terdiri dari gaji pokok serta sejumlah tunjangan yang melekat pada penghasilan bulanan.
Secara umum, penerima THR meliputi PNS, CPNS, PPPK penuh waktu, serta pensiunan yang memenuhi persyaratan administratif.
Namun, terdapat ketentuan khusus bagi ASN dengan status kerja tertentu, termasuk PPPK paruh waktu.
Status PPPK Paruh Waktu dalam Skema ASN
PPPK paruh waktu merupakan skema kepegawaian yang diperkenalkan pemerintah sebagai solusi transisi bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum berhasil mendapatkan formasi penuh dalam seleksi aparatur sipil negara.