Bungko News – JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan teknis terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri tahun 2026.
Aturan tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR serta sumber pendanaannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Melalui regulasi ini, pemerintah memastikan proses pencairan THR dapat dilakukan secara tertib, tepat sasaran, dan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara.
Dasar Hukum Pencairan THR 2026
Dalam aturan yang baru dirilis tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pembayaran THR bagi ASN, TNI, dan Polri dilaksanakan berdasarkan beberapa payung hukum utama, antara lain:
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.
- Anggaran yang bersumber dari APBN 2026 untuk pembiayaan tunjangan hari raya aparatur negara.