Berita

Catat! THR Karyawan Swasta Harus Cair Sebelum Tanggal Ini, Simak Aturannya

Diperbarui 0 3 mnt baca 598 kata 3 halaman
Catat! THR Karyawan Swasta Harus Cair Sebelum Tanggal Ini, Simak Aturannya

Bungko News – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pertanyaan mengenai kapan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta cair kembali menjadi perhatian para pekerja di Indonesia.

THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan aturan pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan ketentuan terkait jadwal pembayaran, syarat penerima, hingga cara perhitungan THR bagi pekerja di sektor swasta.

Berikut penjelasan lengkap mengenai jadwal pencairan THR karyawan swasta, kriteria penerima, serta cara menghitung besarannya.

Jadwal THR Karyawan Swasta Cair

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Jika mengacu pada perkiraan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR karyawan swasta diperkirakan jatuh pada:

  • 13 Maret 2026, atau

  • 14 Maret 2026

Artinya, perusahaan tidak diperkenankan menunda pembayaran THR melewati batas waktu tersebut.

Selain itu, THR juga wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Jika perusahaan terlambat membayar, pemerintah dapat memberikan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR kepada pekerja.

Meski demikian, waktu pencairan THR bisa saja lebih awal tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

Syarat Karyawan yang Berhak Menerima THR

Tidak semua pekerja otomatis menerima THR.

Berita Terkait