Berita

Selamat! Jutaan PPPK Paruh Waktu Tak Jadi Di-PHK, Kontrak Diperpanjang hingga 2027 plus Gaji Setara UMP

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,431 kata 3 halaman
Selamat! Jutaan PPPK Paruh Waktu Tak Jadi Di-PHK, Kontrak Diperpanjang hingga 2027 plus Gaji Setara UMP
Selamat! Jutaan PPPK Paruh Waktu Tak Jadi Di-PHK, Kontrak Diperpanjang hingga 2027 plus Gaji Setara UMP — Dengan demikian,...
  • Tunjangan Pekerjaan: 5-20 persen dari gaji utama, disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab.

  • Tunjangan Transportasi & Sarana: Diberikan jika pekerjaan memerlukan mobilitas atau peralatan khusus (contoh: seragam, laptop).

  • Tunjangan Keluarga: Termasuk untuk pasangan dan anak.

  • BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan: Hak utama berupa kepesertaan dengan premi disubsidi pemerintah.

  • Tunjangan Kinerja: Diberikan berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

  • Kabar baik lainnya, gaji ke-13 tahun 2026 telah mulai dicairkan hari ini (2 Juni 2026) secara bertahap.

    Pemerintah Kabupaten Ponoroga, misalnya, menyiapkan anggaran sekitar Rp53 miliar untuk seluruh ASN termasuk PPPK paruh waktu.

    📅 Perpanjangan Kontrak hingga 2027: Kepastian yang Dinanti

    Berdasarkan hasil pembahasan antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB, terdapat beberapa poin penting yang menjadi kabar baik bagi PPPK paruh waktu:

    1. Masa Kerja Bisa Diperpanjang

    Salah satu kabar positif adalah masa kerja PPPK paruh waktu bisa diperpanjang hingga 2027.

    Artinya, tidak ada pemutusan hubungan kerja otomatis hanya karena status paruh waktu.

    Selama kinerja baik dan memenuhi syarat administratif, kesempatan untuk melanjutkan kontrak masih terbuka.

    2. Regulasi Baru Sedang Disusun

    KemenPANRB sedang menyiapkan aturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yang akan menggantikan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

    Tujuan utamanya adalah memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan jelas, termasuk skema transisi dari status paruh waktu ke PPPK penuh waktu.

    3. Perlindungan Hukum Lebih Jelas

    Aturan baru diharapkan melindungi hak-hak dasar seperti cuti, tunjangan, hingga kepastian karier, yang sebelumnya terasa rentan bagi banyak PPPK paruh waktu.

    🚀 Jalan Menuju PPPK Penuh Waktu: Tanpa Seleksi Ulang

    Salah satu kabar paling menggembirakan adalah peluang pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang.

    Wakil Kepala BKN Suharmen menjelaskan bahwa perubahan status menjadi penuh waktu nantinya hanya didasarkan pada hasil evaluasi internal di masing-masing instansi tanpa mewajibkan ujian kembali.

    Kepala BKN RI Prof. Zudan Arif Fakhrulloh menegaskan, terdapat dua syarat mutlak dalam proses ini:

    1. Kebutuhan instansi terhadap posisi yang diisi

    2. Ketersediaan anggaran di daerah masing-masing

    Kiki Sarapung sendiri mengaku optimis dengan adanya prioritas dari Pemprov Sulut untuk mengisi kursi PPPK penuh waktu yang kosong.

    "Kalau kepala daerah dan kepala dinas atau badan peduli dengan nasib honorer maupun PPPK paruh waktu, pasti kebijakannya akan berpihak," ujarnya.

    Proses transisi ini tidak memerlukan regulasi baru yang rumit, cukup dengan penetapan alih status oleh pejabat pembina kepegawaian setelah melalui evaluasi kebutuhan instansi, penilaian kinerja, dan ketersediaan formasi.

    ⚠️ Tantangan yang Perlu Diwaspadai: Aturan Belanja Pegawai 30%

    Meskipun kabar ini menggembirakan, masih ada tantangan yang perlu diwaspadai.

    Mulai tahun 2027, pemerintah daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

    Berita Terkait