Berita

Selain Uang Tunai, 33,2 Juta KPM Juga Dapat Bantuan Beras 10 Kg & Minyakita 2 Liter di Juni 2026

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,311 kata 4 halaman
Selain Uang Tunai, 33,2 Juta KPM Juga Dapat Bantuan Beras 10 Kg & Minyakita 2 Liter di Juni 2026
Menyalurkan Bantuan – Selain Uang Tunai, 33,2 Juta KPM Juga Dapat Bantuan Beras 10 Kg & Minyakita 2 Liter di Juni 2026 — A...

Memasuki pertengahan tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.

Bulan Juni 2026 menjadi momen penting karena merupakan bulan terakhir penyaluran bansos tahap kedua (Triwulan II) untuk periode April–Juni 2026.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), memahami aturan terbaru, jadwal pencairan, dan batas akhir pengambilan dana menjadi sangat krusial agar bantuan yang diterima tidak hangus atau ditarik kembali ke kas negara.

Artikel ini menyajikan informasi lengkap mengenai bansos Juni 2026, mencakup perubahan regulasi, jadwal resmi, nominal bantuan, batas akhir pencairan, serta panduan cara cek penerima bansos.


Aturan Terbaru Bansos 2026: Perubahan Kriteria Desil

Salah satu perubahan paling signifikan dalam penyaluran bansos tahun 2026 adalah penyesuaian kriteria penerima berdasarkan kelompok desil.

Pemerintah mempersempit rentang kelompok ekonomi yang berhak menerima bantuan tunai reguler seperti PKH dan BPNT.

Apa Itu Desil?

Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok.

Semakin kecil angka desil, semakin rendah kondisi ekonomi seseorang.

Berikut pembagian lengkapnya:

  • Desil 1: sangat miskin (10 persen terbawah)

  • Desil 2: miskin

  • Desil 3: hampir miskin

  • Desil 4: rentan miskin

  • Desil 5: menengah bawah atau pas-pasan

  • Desil 6–10: kelas menengah hingga sangat kaya

Ketentuan Terbaru per Program

Berdasarkan kebijakan terbaru yang mulai berlaku pada Triwulan I Tahun 2026, berikut ketentuan penerima bansos:

Program Kriteria Desil Perubahan
PKH (Program Keluarga Harapan) Desil 1–4 Tetap (sebelumnya juga 1–4)
BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Desil 1–4 Dipersempit (sebelumnya hingga desil 5)
PBI-JKN (bantuan iuran kesehatan) Desil 1–5 atau hasil asesmen Tetap
ATENSI (rehabilitasi sosial) Desil 1–5 atau asesmen Tetap

Perubahan paling signifikan terjadi pada BPNT yang kini hanya diperuntukkan bagi masyarakat dengan desil 1 hingga 4.

Masyarakat yang berada di desil 5 ke atas dinyatakan tidak lagi layak menerima dana PKH maupun BPNT, dan haknya dialihkan hanya untuk jaminan kesehatan gratis PBI-JK serta beberapa bansos sektoral tertentu.

Akibat kebijakan ini, pada Triwulan I Tahun 2026, Kemensos melakukan pengalihan sebanyak 696.920 penerima PKH dan 1.735.032 penerima Program Sembako yang berada di luar desil 1–4.


Jadwal Pencairan Bansos 2026

Pemerintah menerapkan skema penyaluran bansos secara triwulan atau setiap tiga bulan sekali.

Dalam satu tahun, terdapat empat tahap pencairan:

Tahap Periode Keterangan
Tahap 1 Januari – Maret 2026 Triwulan I
Tahap 2 April – Juni 2026 Periode berjalan (saat ini)
Tahap 3 Juli – September 2026 Triwulan III
Tahap 4 Oktober – Desember 2026 Triwulan IV

Saat ini, penyaluran bansos sedang berada pada Tahap 2 yang mencakup periode April, Mei, dan Juni 2026.

Penerima akan mendapatkan bantuan sekaligus untuk tiga bulan dalam satu kali pencairan.

Pencairan Tidak Serentak

Perlu dipahami bahwa pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos.

Proses pengiriman dana bantuan dapat berlangsung secara bertahap mulai dari pekan pertama hingga pekan keempat di setiap bulannya.

Oleh karena itu, penerima manfaat sangat dianjurkan untuk melakukan pengecekan saldo rekening secara berkala.


Batas Akhir Pencairan Bansos Tahap 2: 30 Juni 2026

Informasi paling penting yang harus diketahui oleh seluruh KPM adalah batas akhir pencairan bansos tahap 2.

Kementerian Sosial telah menetapkan tanggal 30 Juni 2026 sebagai batas akhir penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap kedua.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Konsekuensi jika Tidak Dicairkan

Dana bantuan yang tidak ditransaksikan hingga batas waktu 30 Juni 2026 akan ditarik kembali ke kas negara secara otomatis melalui sistem.

Selain itu, jika penerima belum melakukan transaksi atau pencairan hingga batas akhir yang ditentukan, maka kepesertaan di tahap berikutnya akan dinonaktifkan.

Sisa Waktu

Dengan batas akhir 30 Juni 2026, KPM masih memiliki waktu hingga akhir bulan untuk mencairkan saldo bantuan di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masing-masing.

Penyaluran susulan BPNT juga berlangsung mulai 20 Juni hingga 30 Juni 2026 melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, dan Mandiri.


Nominal Bantuan yang Diterima

Besaran dana bantuan berbeda antara BPNT dan PKH.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

  • Rp 200.000 per bulan atau Rp 600.000 per tahap (akumulasi 3 bulan)

  • Dana masuk langsung ke rekening penerima yang terhubung dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Program Keluarga Harapan (PKH)

Nominal PKH dibedakan berdasarkan kategori penerima:

Kategori Nominal per Tahap
Ibu hamil/nifas Rp 750.000
Anak usia 0–6 tahun Rp 750.000
Anak SD/sederajat Rp 225.000
Anak SMP/sederajat Rp 375.000
Anak SMA/sederajat Rp 500.000
Penyandang disabilitas berat Rp 600.000
Lansia Rp 600.000

Bansos Tambahan: Beras dan Minyak Goreng

Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng (Minyakita) hingga akhir Juni 2026.

  • Sasaran: 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia

  • Beras: 10 kg per KPM, disalurkan oleh Bulog dan PT Pos Indonesia

  • Minyak goreng: 2 liter Minyakita, disalurkan bersamaan dengan beras oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas)


Cara Cek Penerima Bansos

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima bansos secara mandiri melalui dua kanal resmi.

1. Melalui Situs Web Cek Bansos

Langkah-langkah pengecekan melalui laman resmi Kemensos:

  1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

  2. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP

  3. Ketikkan 4 huruf kode (captcha) yang tertera

  4. Jika kode kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru

  5. Klik tombol "CARI DATA"

  6. Sistem akan menampilkan status penerima bansos

Jika dinyatakan sebagai penerima, akan tertulis "YA" pada bagian BPNT atau PKH.

Jika "Tidak", berarti bukan penerima.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Pemerintah juga menyediakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store (Android) atau App Store (iOS):

  1. Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos

  2. Pilih "Buat Akun" untuk pengguna baru

  3. Lengkapi seluruh data diri (nama lengkap, NIK, alamat, email, password)

  4. Unggah swafoto dan foto KTP

  5. Klik "Buat Akun Baru"

  6. Setelah akun terverifikasi, pilih menu "Cek Bansos" dan masukkan NIK

Perbedaan mendasar: pengecekan via situs web tidak mengharuskan login, sementara akses via aplikasi mewajibkan pengisian data diri secara menyeluruh.


Cara Mencairkan Saldo Bansos

Proses pencairan dapat dilakukan melalui beberapa cara:

  1. Melalui ATM bank penyalur (BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI):

    • Datangi ATM bank penyalur dengan membawa Kartu KKS Merah Putih

    • Masukkan kartu ke lubang ATM

    • Masukkan PIN KKS Merah Putih

    • Pilih menu "Informasi Rekening" atau "Penarikan Tunai"

  2. Melalui agen resmi bank penyalur di sekitar tempat tinggal

KPM yang telah menerima bantuan melalui rekening KKS dianjurkan untuk segera memeriksa saldo dan melakukan transaksi sebelum batas akhir 30 Juni 2026.


Persiapan Menuju Tahap 3

Setelah masa penyaluran tahap kedua berakhir, proses administrasi untuk bansos tahap ketiga akan mulai dijalankan pada awal Juli 2026.

Tahapan ini mencakup:

  • Sinkronisasi data penerima

  • Verifikasi lapangan

  • Pemutakhiran informasi dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG)

Pemerintah juga menetapkan pembaruan data penerima bansos per tiga bulan sekali.

Dalam setiap triwulan akan ada penerima baru yang terpilih mendapatkan bantuan PKH atau BPNT.


Ringkasan dan Imbauan

Berikut poin-poin penting yang perlu diingat:

  1. Aturan terbaru: BPNT hanya untuk desil 1–4 (sebelumnya hingga desil 5)

  2. Periode saat ini: Tahap 2 (April–Juni 2026)

  3. Batas akhir pencairan30 Juni 2026

  4. Konsekuensi: Dana yang tidak dicairkan akan ditarik kembali ke kas negara

  5. Nominal BPNT: Rp 600.000 per tahap

  6. Nominal PKH: Bervariasi Rp 225.000–Rp 750.000 per tahap

Imbauan untuk KPM:

  • Segera cek saldo KKS masing-masing

  • Lakukan transaksi penarikan di ATM Bank Himbara atau agen resmi sebelum 30 Juni 2026

  • Pantau status penerima secara berkala melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos

  • Jika belum terdaftar sebagai penerima, aktif mengusulkan diri melalui pemerintah desa/kelurahan atau dinas sosial setempat

Dengan memahami aturan, jadwal, dan batas akhir pencairan, diharapkan seluruh KPM dapat memanfaatkan bantuan sosial yang diterima secara optimal dan tepat waktu.

Berita Terkait