Jadwal Pencairan Bansos 2026
Pemerintah menerapkan skema penyaluran bansos secara triwulan atau setiap tiga bulan sekali.
Dalam satu tahun, terdapat empat tahap pencairan:
| Tahap | Periode | Keterangan |
|---|---|---|
| Tahap 1 | Januari – Maret 2026 | Triwulan I |
| Tahap 2 | April – Juni 2026 | Periode berjalan (saat ini) |
| Tahap 3 | Juli – September 2026 | Triwulan III |
| Tahap 4 | Oktober – Desember 2026 | Triwulan IV |
Saat ini, penyaluran bansos sedang berada pada Tahap 2 yang mencakup periode April, Mei, dan Juni 2026.
Penerima akan mendapatkan bantuan sekaligus untuk tiga bulan dalam satu kali pencairan.
Pencairan Tidak Serentak
Perlu dipahami bahwa pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos.
Proses pengiriman dana bantuan dapat berlangsung secara bertahap mulai dari pekan pertama hingga pekan keempat di setiap bulannya.
Oleh karena itu, penerima manfaat sangat dianjurkan untuk melakukan pengecekan saldo rekening secara berkala.
Batas Akhir Pencairan Bansos Tahap 2: 30 Juni 2026
Informasi paling penting yang harus diketahui oleh seluruh KPM adalah batas akhir pencairan bansos tahap 2.
Kementerian Sosial telah menetapkan tanggal 30 Juni 2026 sebagai batas akhir penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap kedua.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Konsekuensi jika Tidak Dicairkan
Dana bantuan yang tidak ditransaksikan hingga batas waktu 30 Juni 2026 akan ditarik kembali ke kas negara secara otomatis melalui sistem.
Selain itu, jika penerima belum melakukan transaksi atau pencairan hingga batas akhir yang ditentukan, maka kepesertaan di tahap berikutnya akan dinonaktifkan.
Sisa Waktu
Dengan batas akhir 30 Juni 2026, KPM masih memiliki waktu hingga akhir bulan untuk mencairkan saldo bantuan di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masing-masing.
Penyaluran susulan BPNT juga berlangsung mulai 20 Juni hingga 30 Juni 2026 melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, dan Mandiri.
Nominal Bantuan yang Diterima
Besaran dana bantuan berbeda antara BPNT dan PKH.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
-
Rp 200.000 per bulan atau Rp 600.000 per tahap (akumulasi 3 bulan)
-
Dana masuk langsung ke rekening penerima yang terhubung dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)